WahanaNews.co | Kondisi Muhammad Kosman alias Muhammad Kace disebut memburuk.
Sebelumnya, terdakwa kasus dugaan penistaan agama itu jatuh pingsan dalam sidang di PN Ciamis, Jawa Barat, Jumat (24/12) malam,
Baca Juga:
Didakwa Menista Agama, Muhammad Kece Dituntut 10 Tahun Penjara
Pengacara Kace, Kamaruddin Simanjuntak menjelaskan bahwa kliennya mengalami penurunan kesehatan drastis lantaran terserang sakit demam berdarah (DBD) atau tifus.
"Siang ini rencana mau dimasukkan ke HCU (High Care Unit). Karena kondisinya drop atau menurun," kata Kamaruddin, Selasa (28/12).
Kamaruddin menjelaskan bahwa kliennya masih harus mengikuti sidang lanjutan yang akan digelar pada Rabu (29/12). Oleh sebab itu, jika kondisi kesehatan Kace belum membaik ia meminta persidangan ditunda.
Baca Juga:
Jaksa: Tidak Dapat Dimaafkan, Muhammad Kace Dituntut 10 Tahun Penjara
Kondisi Kace yang semakin menurun, kata dia, juga lantaran sidang yang digelar secara maraton dalam beberapa hari berurutan.
"Besok, Rabu, Kamis Jumat (sidang lanjutan). Bila sampai besok belum sembuh, tentu belum bisa sidang," tambah dia.
Kamaruddin menjelaskan pada sidang sebelumnya sempat diajukan surat permohonan berobat dan pembantalan kepada Ketua PN Ciamis dan Majelis Hakim yang mengadili perkara Kace.
Namun, upaya tersebut tak dikabulkan lantaran Majelis Hakim hanya menetapkan waktu 1x24 jam untuk pengobatan. Menurutnya, tim dokter dari Kejaksaan selalu mengatakan bahwa kliennya sehat dan dapat beraktivitas meski dalam suhu 39,6 derajat celcius.
Walhasil, Kace pun pingsan di tengah persidangan yang digelar pada 24 Desember lalu.
"Saat ini kesehatan MKC semakin menurun drastis ditandai dengan trombosit darah MKC (Muhammad Kace) di bawah 40 ribu, dugaan sementara sakit MKC adalah DBD dan/atau tifus diperparah gula dalam darah 458," jelasnya.
Kace ditangkap polisi pada 24 Agustus lalu di Banjar Untal-untal, Kuta Utara, Bali saat tengah bersembunyi dari kejaran polisi.
Dia berperkara karena video ceramah yang diunggahnya berpolemik dan menuai kontroversi. Salah satu yang mencuat ialah terkait kitab kuning dan Nabi Muhammad SAW yang diunggah dengan judul 'Kitab Kuning Membingungkan'.
Kace dijerat pasal berlapis dengan ancaman penjara hingga enam tahun. Ia dipersangkakan penyidik melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45a ayat (2) UU ITE atau Pasal 156a KUHP.
Selama mendekam dipenjara, ia menjadi korban penganiayaan oleh tahanan lain. Salah satu otak dari aksi pemukulan tersebut ialah terdakwa kasus dugaan korupsi, Irjen Napoleon Bonaparte. [bay]