Peneliti KoDe Inisiatif Ihsan Maulana, mengatakan isu penundaan Pemilu 2024 tak bisa dipandang remeh.
Dia menyebut tiga partai di DPR yang punya kecenderungan mendukung isu penundaan pemilu, memiliki peluang melakukan lobi dengan partai lain yang masih ambigiu.
Baca Juga:
Bawaslu Kubu Raya Selidiki Dugaan Kampanye Pilkada Difasilitasi Dinas Pendidikan Setempat
Sekadar informasi, Pasal 37 ayat (1) dan (3) UUD 1945 menjelaskan bahwa usul perubahan pasal-pasal UUD diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3, sedangkan mengubahnya sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota MPR.
‘’Dengan begitu, PKB, Golkar, dan PAN hanya membutuhkan satu atau dua partai lagi untuk mengusulkan amendemen konstitusi bersama DPD,” kata Ihsan akhir pekan lalu.
Melihat koalisi DPR yang mayoritas pendukung pemerintahan Presiden Jokowi, maka lebih dari cukup untuk melancarkan pengajuan amendemen tersebut.
Baca Juga:
YLKI Wanti-wanti Konsumen Jangan Asal Viralkan Keluhan di Medsos, Ini Risikonya
Namun, Ihsan melihat bahwa amandemen itu akal-akalan belaka karena sangat bertentangan dengan konstitusi pembatasan kekuasaan melalui limitasi masa jabatan.
Bagaimana reaksi Presiden Jokowi? Mantan Wali Kota Solo dan Gubernur DKI Jakarta ini menyebut bahwa wacana yang dilontarkan beberapa partai itu tidak bisa dilarang. Sebab bagian dari dinamika demokrasi. Meski begitu, Jokowi menegaskan, pada ujungnya adalah semua kembali taat kepada konstitusi.
Pernyataan terbaru Presiden itu dianggap bias. Tidak tegas dan cenderung membuka ruang. Tidak seperti penegasan pada 2019 silam, yang secara tegas ia menyebut tak berpikir untuk menjabat hingga tiga periode.