WahanaNews.co, Jakarta - Terdakwa kasus dugaan korupsi BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Johnny G Plate, memohon pembukaan terhadap pemblokiran 24 rekening bank. Rekening ini atas nama istri, anak, dan perusahaannya.
"Kami menyampaikan surat permohonan pembukaan blokir rekening untuk 24 rekening atas nama istri dan anak-anak terdakwa, juga perusahaan-perusahaan terdakwa," ujar tim kuasa hukum Johnny dalam sidang duplik di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (6/11/2023).
Baca Juga:
Kejari Jakpus Usut Korupsi Pengadaan Barang PDNS 2020-2024, Kerugian Negara Sampai Ratusan Milyar
Kuasa hukum menilai permohonan ini disebutkan lantaran dalam persidangan tidak dibuktikan adanya aliran uang masuk ke 24 rekening tersebut.
"Kami ajukan permohonan pembukaan dengan alasan, yang pertama, selama proses persidangan ini tidak pernah dibuktikan ada aliran uang yang masuk ke rekening tersebut," kata kuasa hukum Johnny.
Selain itu, kuasa hukum Johnny menyebut jaksa penuntut umum tidak menyebutkan sejumlah rekening itu dalam tuntutan. Menurutnya, pemblokiran ini menimbulkan ketidakpastian hukum.
Baca Juga:
Penyelenggaraan SPBE Pemerintah Provinsi Sulbar Meningkat Menjadi 3,70 Poin pada 2024
"Lalu, berikutnya, di dalam tuntutan tidak disebutkan oleh penuntut umum mengenai rekening-rekening tersebut. Sehingga bagi kami itu menimbulkan ketidakpastian hukum dan melanggar hak keperdataan klien kami," tuturnya.
[Redaktur: Sandy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.