WahanaNews.co | Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan komponen cadangan tak boleh digunakan untuk keperluan lain, kecuali kepentingan pertahanan.
Demikian Presiden Jokowi mengatakan pada saat meresmikan penetapan Komponen Cadangan Tahun 2021 di Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pasukan Khusus (Pusdiklatpassus) di Kecamatan Batujajar, Kabupaten Bandung Barat, Jawa barat, Kamis (7/10/2021).
Baca Juga:
20 Oktober 2024: Melihat Nasib Konsumen Pasca Pemerintahan 'Man Of Contradictions'
“Komponen cadangan hanya untuk kepentingan pertahanan dan kepentingan negara,” tegasnya Jokowi.
Lebih lanjut, Presiden Jokowi mengatakan, anggota Komponen Cadangan harus selalu siaga apabila dipanggil oleh negara. Meskipun masa aktif sebagai komponen cadangan hanya pada saat melakukan pelatihan dan mobilisasi.
“Anggota komponen cadangan tetap berprofesi seperti biasa, masa aktif komponen cadangan hanyalah pada saat mengikuti pelatihan dan pada saat mobilisasi, tetapi anggota komponen cadangan harus selalu siaga jika dipanggil negara,” ujar Presiden.
Baca Juga:
HUT ke-79 TNI, Ini Pesan Presiden Jokowi ke Prajurit Indonesia
“Komponen cadangan dikerahkan bela negara dalam keadaan darurat militer atau keadaan perang dimobilisasi oleh presiden dengan persetujuan DPR yang komando dan kendalinya berada di Panglima TNI. Artinya tidak ada anggota komponen cadangan yang melakukan kegiatan mandiri.”
Presiden Jokowi meyakini komponen cadangan akan semakin memperkokoh sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta.
Di samping upaya pemerintah dalam melakukan modernisasi alutsista secara menyeluruh pada semua matra.