WahanaNews.co | Atas
nama reformasi birokrasi, pemerintah akan kembali melakukan pembubaran beberapa
lembaga negara. Disebutkan Menpan-RB Tjahjo Kumolo, setidaknya ada 29 lembaga yang mau dibubarkan.
Bahkan, menurutnya, 10 lembaga di antaranya sudah siap untuk dibubarkan, tinggal
ketok palu.
Baca Juga:
Anggaran PUPR Cs Dibabat di Tahun I Prabowo, Sri Mulyani Ungkap Alasannya
"Kami sudah bubarkan beberapa yang perekonomian. Ini
ada 29 komite dan badan lembaga lagi, sudah kami selesaikan 10 tinggal kita
umumkan," kata Tjahjo dalam rapat bersama Komisi II DPR, Kamis
(18/11/2020).
Tjahjo mencontohkan beberapa lembaga yang akan dibubarkan.
Salah satunya adalah Badan Otorita Jembatan Suramadu, menurutnya terlalu banyak
tumpang tindih instansi dalam lembaga tersebut.
"Contoh Badan Otorita Jembatan Suramadu. Itu kami drop,
coba ini PU ikut campur, angkatan laut ikut, Pemda Jatim, Pemkot Pamekasan,
Surabaya juga ikut campur," ujar Tjahjo.
Baca Juga:
Bappenas Sebut Prabowo Akan Bentuk Badan Khusus Pengurus Makan Bergizi Gratis
Tjahjo juga menyebutkan ada Badan Pengelola Haji dan Badan
Pengelola Usia Lanjut yang akan dibubarkan.
"Ada juga Badan Pengelola Haji mau kita drop juga. Ada
lagi, Badan Pengelola Usia Lanjut, itu kan cukup Kemensos aja yang
tangani," kata Tjahjo.
Tjahjo mengatakan 19 lembaga lainnya akan dibahas
pembubarannya ke DPR tahun depan. Menurutnya untuk membubarkan lembaga tidak
lah muda, karena menyangkut beberapa undang-undang.
"Nah yang 19 ini akan kami sampaikan ke DPR tahun
depan. Karena ini menyangkut UU maka harus dibahas di DPR," jelas Tjahjo.
Tjahjo juga sempat bicara soal transformasi kelembagaan. Dia
mencontohkan salah satu yang sudah dilakukan adalah Bakamla, yang pada awalnya
selama operasi mengalami tumpang tindih dari lembaga lain.
Kini dia mengatakan Bakamla menjadi leading sector, sederet
lembaga dikoordinasikan oleh Bakamla.
"Urusan kelembagaan ini hampir selesai, misalnya
Bakamla. Itu sudah selesai juga, kita jadikan dia leader-nya. Di bawahnya ada
Polisi Air, Bea Cukai, KKP sudah tunduk di Bakamla," jelas Tjahjo.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah pernah
membubarkan 18 tim kerja, badan, dan komite. Tim kerja hingga badan yang
dibubarkan berdiri berdasarkan keputusan presiden (keppres).
Hal tersebut termuat dalam Pasal 19 Peraturan Presiden RI
Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019
(COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang ditandatangani Presiden Jokowi
pada tanggal 20 Juli 2020.
"Dengan pembentukan komite sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1, melalui peraturan presiden ini membubarkan," demikian bunyi
beleid Pasal 19 ayat a-r, seperti dilansir Antara. [dhn]