WahanaNews.co, Jakarta - Presiden Joko Widodo menunjuk Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi sebagai Menteri Luar Negeri (Menlu) Ad Interim.
Penunjukan ini sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam surat Menteri Sekretaris Negara Nomor B-69/M/D-3/AN.00.03/01/2024, yang dikeluarkan pada tanggal 19 Januari 2024 dan ditandatangani oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno.
Baca Juga:
PBB Tunjuk Retno Marsudi Sebagai Penggerak Agenda Air Global
"Berkenaan dengan surat Menteri Luar Negeri Nomor 017/BK/01/2024/01 tanggal 17 Januari 2024, yang ditujukan kepada Presiden, hal Permohonan Izin Melakukan Perjalanan Dinas ke Luar Negeri, dengan hormat kami beri tahukan bahwa Bapak Presiden berkenan menunjuk Menteri Komunikasi dan Informatika sebagai Menteri Luar Negeri Ad Interim,” tulis surat tersebut, dikutip dari laman Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Menteri Ad Interim adalah seseorang yang memimpin suatu kementerian dengan masa jabatan dan tugas terbatas dalam waktu yang singkat.
Alasan Budi Arie jadi Menlu Ad Interim
Baca Juga:
Sekjen PBB Pilih Menlu RI Retno Marsudi Jadi Utusan Khusus
Berdasarkan surat Menteri Sekretaris Negara Nomor B-69/M/D-3/AN.00.03/01/2024, penunjukkan Budi Arie sebagai Menlu Ad Interim dilakukan lantaran Menteri Luar Negeri Retno L. P Marsudi sedang melakukan perjalanan dinas ke New York, Amerika Serikat pada 21-22 Januari 2024.
"Dengan hormat kami beritahukan bahwa Bapak Presiden berkenan menunjuk Menteri Komunikasi dan Informatika sebagai Menteri Luar Negeri Ad Interim selama Menteri Luar Negeri melakukan perjalanan dinas ke luar negeri pada tanggal 21 s.d. 22 Januari 2024," bunyi surat tersebut, mengutip Kompas.com.
Retno dijadwalkan akan menghadiri debat di Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa Bangsa (DK PBB) soal Gaza.
Di saat yang bersamaan, Wakil Menteri Luar Negeri (Wamenlu) Pahala Mansury tengah memimpin delegasi pada Konferensi Tingkat Tinggi Gerakan Non-Blok (GNB) Ke-19 di Kampala, Uganda, 19-20 Januari 2024.
Budi Arie akan mengisi kekosongan jabatan Menlu selama dua hari. Hal itu dikonfirmasi oleh Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo Usman Kansong.
"Dua hari, (selama) 21-22 Januari 2024," kata dia, melansir Kompas.com, Minggu (21/1/2024).
Mulai 21 Januari 2024, Budi Arie akan mengemban tugas-tugas sebagai Menlu selama waktu jabatan ad interim diberikan.
Tugas Menteri Ad Interim
Menteri ditunjuk sebagai menteri ad interim akan mendapat tugas sebagaimana tertulis dalam Pasal 14 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
"Pejabat yang melaksanakan tugas rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. pelaksana harian yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan sementara; dan
b. pelaksana tugas yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan tetap," bunyi pasal 14 ayat 2.
Mengacu pada pasal tersebut menteri ad interim sebagai pelaksana sementara tidak memiliki hal yang sama dengan menteri definitif.
Artinya, menteri ad interim hanya menjalankan tugas-tugas administratif rutin sebagai pengganti menteri yang sedang digantikannya untuk sementara waktu.
Menteri ad interim tidak memiliki wewenang atau hak untuk membuat keputusan strategis seperti yang dilakukan oleh menteri definitif.
Budi Arie bukanlah satu-satunya menteri yang pernah diamanahi tugas baru sebagai menteri ad interim.
Penunjukan menteri ad interim juga pernah dialamatkan kepada Menteri BUMN Erick Thohir.
Pada saat itu, Erick Thohir diangkat sebagai Ad Interim Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) menggantikan Luhut Binsar Pandjaitan yang sedang sakit.
Hal yang serupa terjadi pada Wakil Menteri Pertanian Harvick Hasnul Qolbi yang diangkat menjadi Menteri Pertanian Ad Interim saat Syahrul Yasin Limpo tidak dapat dihubungi di luar negeri.
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan juga pernah bertindak sebagai Menteri Perhubungan Ad Interim pada tahun 2020 ketika Menhub Budi Karya Sumadi terinfeksi Covid-19.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]