PP tersebut juga mengatur tentang kenaikan gaji berkala untuk hakim.
Hakim yang memiliki penilaian kinerja tahunan minimal baik berhak mendapatkan kenaikan gaji berkala setelah memenuhi masa kerja golongan yang ditentukan.
Baca Juga:
Ibu Ronald Tannur Suap Hakim untuk Bebaskan Anak, Total Rp 3,5 Miliar Mengalir
Sementara itu, hakim dengan predikat amat baik dan layak dijadikan teladan akan mendapatkan kenaikan gaji lebih cepat dan spesial.
Perubahan ini dilakukan di tengah situasi di mana para hakim melakukan aksi cuti massal pada 7 Oktober 2024 sebagai protes atas lambatnya kenaikan gaji.
Beberapa persidangan harus ditunda akibat aksi tersebut. Menanggapi aksi ini, DPR mengadakan audiensi untuk mendengarkan keluhan para hakim, dan Presiden terpilih Prabowo Subianto pun menjanjikan untuk memperbaiki kondisi para hakim.
Baca Juga:
Uang Rp 920 Miliar dan 51 Kg Emas di Rumah Eks Pejabat MA, Mahfud: Itu Bukan Milik Zarof!
"Saya terkejut mendengar kondisi kalian, dan saya sudah merencanakan untuk memperbaikinya," kata Prabowo melalui sambungan telepon yang diperdengarkan dalam audiensi tersebut di Kompleks Parlemen, Jakarta.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.