WAHANANEWS.CO, Jakarta - Sebelum meninggalkan jabatannya, Presiden ketujuh Republik Indonesia, Joko Widodo, meningkatkan gaji para hakim hampir dua kali lipat.
Hal ini dilakukan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2024, yang ditandatangani pada 18 Oktober, dua hari sebelum masa jabatannya berakhir.
Baca Juga:
Ibu Ronald Tannur Suap Hakim untuk Bebaskan Anak, Total Rp 3,5 Miliar Mengalir
Namun, publik baru mengetahui hal ini setelah situs Kementerian Sekretariat Negara mengunggah aturan tersebut.
Dalam pasal 3 ayat (2) PP Nomor 44 Tahun 2024 dijelaskan bahwa gaji pokok hakim ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja golongan (MKG). Gaji hakim golongan III kini berkisar antara Rp2.785.700 hingga Rp5.180.700, naik dari sebelumnya yang berkisar antara Rp2.064.100 hingga Rp3.179.100.
Sementara, hakim golongan IV sekarang menerima gaji antara Rp 3.287.800 hingga Rp 6.373.200, meningkat dari kisaran Rp 2.436.100 hingga Rp 3.746.900 pada aturan sebelumnya.
Baca Juga:
Uang Rp 920 Miliar dan 51 Kg Emas di Rumah Eks Pejabat MA, Mahfud: Itu Bukan Milik Zarof!
Selain gaji pokok, Jokowi juga meningkatkan tunjangan jabatan hakim. Hakim tingkat pertama mendapatkan tunjangan mulai dari Rp 11.900.000 hingga Rp 37.900.000, tergantung posisi.
Untuk hakim tingkat banding, tunjangan berkisar antara Rp 38.200.000 hingga Rp 56.500.000.
Sebelumnya, tunjangan hakim tingkat pertama berkisar antara Rp 8.500.000 hingga Rp 27.000.000, dan untuk hakim tingkat banding, berkisar antara Rp 27.200.000 hingga Rp 40.200.000.