WahanaNews.co | Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengingatkan para kepala daerah terkait hak mendirikan tempat ibadah.
Presiden mengutarakan hal ini karena masih mendengar kabar warga kesulitan dalam menjalankan ibadah sesuai dengan keyakinannya.
Baca Juga:
20 Oktober 2024: Melihat Nasib Konsumen Pasca Pemerintahan 'Man Of Contradictions'
Hal ini disampaikan Jokowi saat memberikan arahan dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Kepala Daerah dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Sentul International Convention Center (SICC), Kabupaten Bogor, Selasa (17/1/2023).
Mulanya, Jokowi menegaskan bahwa kebebasan beribadah merupakan hak setiap warga. Hak ini berlaku bagi agama apa pun.
"Kemudian ini mumpung juga ketemu bupati dan wali kota. Mengenai kebebasan beribadah dan kebebasan beragama. Ini hati-hati. Ini yang beragama Kristen, Katolik, Hindu, dan Konghucu, hati-hati. Ini memiliki hak yang sama dalam beribadah. Memiliki hak yang sama dalam hal kebebasan beragama dan beribadah," kata Jokowi dalam Rakornas. [eta]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.