Pada 13 Februari 2023, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman mati untuk Sambo. Putusan itu dikuatkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 13 April 2023.
Meski demikian, MA memberi diskon hukuman untuk Sambo di tingkat kasasi.
Baca Juga:
Kasasi Ditolak MA, Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Tetap Dibui 12 Tahun
MA mencabut hukuman mati dan memutus Sambo dihukum penjara seumur hidup dalam sidang kasasi perkara nomor: 813 K/Pid/2023, Rabu (9/8).
Diskon hukuman tak hanya diberikan untuk Sambo. MA juga menyunat hukuman hukuman untuk istri Sambo, Putri Chandrawati, dari 20 tahun menjadi 10 tahun.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.