WahanaNews.co
| Presiden
Joko Widodo alias Jokowi melantik Indriyanto Seno Adji sebagai Dewan Pengawas (Dewas)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pelantikan Indriyanto digelar di Istana Negara,
Jakarta, Rabu (28/4/2021).
Baca Juga:
Sidang Perdana Praperadilan Pungli Karutan, KPK Belum Bisa Hadiri
Indriyanto dilantik sebagai anggota Dewan
Pengawas KPK menggantikan Artidjo Alkostar yang tutup usia pada 28 Februari
2021 lalu.
KPK bukan lembaga baru bagi Indriyanto. Pada
2015, ia sempat menjabat sebagai Plt Wakil Ketua KPK.
Kala itu, Jokowi menunjuk tiga pimpinan
sementara KPK, salah satunya Indriyanto.
Baca Juga:
KPK Akan Periksa Laporan Terkait Jaksa KPK yang Diduga Memeras Saksi
Dua nama Plt lainnya yakni mantan Ketua KPK,
Taufiequrachman Ruki, dan Deputi Pencegahan KPK, Johan Budi.
Ketiganya menggantikan Abraham Samad, Bambang
Widjojanto, dan Busyro Muqoddas.
Dosen hingga Pengacara
Indriyanto dikenal sebagai ahli hukum pidana
dari Universitas Indonesia. Ia juga seorang pengacara.
Indriyanto merupakan putra dari mantan Ketua
Mahkamah Agung periode 1974-1982, Oemar Seno Adji.
Nama Indriyanto tercatat sebagai Guru Besar
Pusdiklat Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Ia juga masuk dalam daftar 15 calon hakim
Mahkamah Konstitusi (MK) yang diajukan panitia seleksi kepada Presiden Susilo
Bambang Yudhoyono (SBY), 2008 silam.
Karier advokat Indriyanto cukup cemerlang.
Tercatat, ia pernah menjadi advokat yang membela Presiden ke-2 RI, Soeharto.
Kala itu, Indriyanto menjadi pengacara Soeharto
bersama nama kondang lain, seperti Juan Felix Tampubolon, OC Kaligis, Mohamad
Assegaf, dan Denny Kailimang.
Indriyanto dan kawan-kawan membela Soeharto
dalam kasus melawan majalah Time.
Dalam majalah edisi 24 Mei 1999 itu, terdapat
liputan khusus mengenai kekayaan Soeharto, dengan sampul majalah yang disertai
tulisan: Special Report. Soeharto Inc, How Indonesia"s longtime boss built a
family fortune.
Mahkamah Agung (MA) saat itu sempat memenangkan
Soeharto dan meminta Time membayar ganti rugi sebesar Rp 1 triliun.
Namun, dalam sidang peninjauan kembali, putusan
itu dibatalkan.
Menurut Koalisi Masyarakat Sipil Anti-Korupsi,
Indriyanto juga merupakan kuasa hukum putra Presiden Seoharto, Hutomo Mandala
Putra atau Tommy Soeharto, dalam kasus kepemilikan senjata api dan bahan
peledak, pembunuhan Hakim Agung Syafiuddin Kartasasmita.
Dia juga pernah menjadi kuasa hukum keluarga
Soeharto atau Yayasan Supersemar dalam kasus gugatan perdata penyalahgunaan
uang negara.
Nama Indriyanto Seno Adji juga sempat
disebut-sebut dalam rapat panitia khusus DPR untuk kasus Bank Century pada
tahun 2010.
Mantan Kabareskrim, Susno Duadji, kala itu
menyebutnya sebagai pengacara dua pemegang saham pengendali Bank Century,
Hesham al Warraq dan Rafat Ali Rizvi.
Namun, Indriyanto tak pernah memberi tanggapan
atas ucapan Susno tersebut. [dhn]