WAHANANEWS.CO, Jakarta - Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dinyatakan melanggar kode etik oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK dan dikenakan sanksi berupa teguran tertulis serta pemotongan penghasilan sebesar 20 persen selama 6 bulan.
Putusan ini diambil setelah Dewas KPK menilai bahwa Ghufron melanggar aturan kode etik yang berlaku di lembaga antirasuah tersebut.
Baca Juga:
Alex Marwata Soal Kepemimpinan KPK: Jangan Berharap Seperti Malaikat
Dalam amar putusan Dewas, pemotongan penghasilan itu tidak hanya mencakup gaji pokok, tetapi juga seluruh tunjangan yang diterima Ghufron.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2015, Wakil Ketua KPK menerima gaji pokok sebesar Rp 4.620.000 serta berbagai tunjangan dengan total keseluruhan penghasilan mencapai Rp 112.591.250.
Dengan pemotongan 20 persen, total penghasilan yang akan dipotong dari Ghufron adalah sebesar Rp 22.518.250 setiap bulan selama masa sanksi.
Baca Juga:
Wamenkumham Janjikan SP3 dari Bareskrim, KPK Singgung Kerja Mafia Hukum
"Penghasilan itu banyak, ya. Jadi bukan hanya gaji. Di sini ada penghasilan. Penghasilan itu termasuk gaji pokok, tunjangan jabatan. Ini semua namanya penghasilan," jelas Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean.
Dengan adanya pemotongan ini, penghasilan Ghufron yang diterima per bulan selama sanksi berlangsung adalah Rp 90.073.000. Sanksi ini mulai berlaku efektif hari ini, Selasa, 1 Oktober 2024.
"Pada 1 Oktober itu pasti baru ada pemotongan," ungkap Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK, Cahya Hardianto Harefa, kepada wartawan, beberapa waktu lalu.