WahanaNews.co, Jakarta – Calon Pimpinan KPK Fitroh menjawab pertanyaan dalam fit and propers test di Komisi III DPR, Senin (18/11).
Fitroh meyakini revisi UU KPK pada 2019 bukan penentu KPK yang dinilai melemah saat ini.
Baca Juga:
Dituding Terseret Dua Kasus Besar, Agus Djoko Pramono Ungkap Fakta Mengejutkan
Calon pimpinan KPK, berlatar belakang jaksa, Fitroh Rohcahyanto menilai tak ada pengaruh substansi dari Revisi UU KPK terhadap proses penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi.
"Sesungguhnya secara norma, saya melihat tidak ada hal yang substansi yang kemudian memengaruhi terhambatnya penanganan perkara," kata Fitroh dalam paparannya, melansir CNN Indonesia.
Menurut dia, revisi UU KPK justru ada perbaikan dalam sistem pengawasan di internal KPK. Sebelum revisi UU tersebut, lembaga pengawasan berada di internal.
Baca Juga:
Komisi III DPR RI Rampungkan Uji Capim KPK, Siap Masuki Tahap Akhir
Namun, sejak revisi UU KPK, lembaga pengawasan berada terpisah lewat Dewan Pengawas (Dewas). Oleh karena itu, Fitroh menilai tidak ada perubahan signifikan dalam revisi UU KPK.
"Jadi, ada pengaruh tapi saya melihat tidak signifikan. Yang terpenting adalah bagaimana kemudian pimpinan dan seluruh anggota insan kpk menjaga integritasnya," katanya.
Meski begitu, Fitroh menyadari ada perubahan pada budaya egaliter di KPK semenjak UU direvisi. Fitroh merupakan mantan Direktur Penuntutan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia bertugas di KPK selama lebih dari 11 tahun sebelum kembali ke Kejaksaan Agung pada 2023 lalu.