WahanaNews.co | Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan pemerintah akan secepatnya melantik kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Hal ini karena Undang-Undang (UU) Nomor 3 tahun 2022 tentang IKN sudah diundangkan pada 15 Februari 2022.
Baca Juga:
Pembangunan Dipercepat, IKN Siap Jadi Ibu Kota Politik pada 2028
“Secepatnya, secepatnya,” kata Jokowi seusai menghadiri peresmian Kantor DPP Nasdem di kawasan Menteng, Jakarta, Selasa (22/2/2022).
Mengenai kepastian waktu pelaksanaan pelantikan, Jokowi enggan untuk membeberkannya. Ia hanya mengatakan kemungkinan pelantikan kepala Otorita IKN Nusantara akan dilaksanakan pekan depan.
“Ya mungkin, mungkin ini ya, minggu-minggu depan sudah kita lantik,” ujar Jokowi.
Baca Juga:
Presiden Prabowo Alokasikan Rp 48,8 Triliun untuk Lanjutkan Pembangunan IKN
Seperti diketahui, dalam UU Nomor 3 tahun 2022, tertulis kepala dan wakil kepala Otorita IKN ditunjuk dan diangkat presiden paling lambat setelah UU diundangkan. Penunjukan kepala dan wakil kepala Otorita IKN ini dilakukan setelah berkonsultasi dengan DPR.
Sebelumnya saat memberikan sambutan pada peresmian Nasdem Tower (Kantor DPP Nasdem), Presiden Jokowi mengungkapkan sejumlah alasan pemerintah terkait pemindahan ibu kota negara ke Provinsi Kalimantan Timur.
Menurut Presiden Jokowi, ketimpangan di sejumlah bidang kehidupan yang terjadi di Pulau Jawa dan luar Jawa menjadikan pemerintah mengambil langkah tersebut.