WahanaNews.co | Presiden Joko Widodo alias Jokowi merilis aturan mengenaiBadan Pangan
Nasional (BPN),
yang merupakan lembaga pemerintah di bidang pangan.
Aturan itu tertuang
dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan
Nasional.
Baca Juga:
Pemerintah akan Tindak Tegas Pengusaha yang Jual Komoditas Pangan di Atas HET
Pembentukan BPN ini
merupakan tindak lanjut dari UU Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja.
"Badan Pangan Nasional merupakan lembaga
pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden,"
bunyi Pasal 1 aturan itu,
dikutip Selasa (24/8/2021).
Tugas dan fungsi BPN, antara lain, koordinasi perumusan dan pelaksanaan
kebijakan ketersediaan pangan, stabilisasi pasokan, serta harga pangan.
Baca Juga:
Muhamad Soleh: Penyaluran Bantuan Beras Guna Menekan Harga
Lalu, pelaksanaan
pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran cadangan pangan pemerintah melalui BUMN,
pengembangan sistem informasi pangan, dan sebagainya.
BPN bertanggung jawab
atas sejumlah bahan pangan utama meliputi jagung, kedelai, gula konsumsi,
bawang, telur unggas, daging ruminansia dan unggas, serta cabai.
"Badan Pangan Nasional dalam melaksanakan
tugas dan fungsi, harus menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi
pemerintah," bunyi Pasal 32 aturan itu.
BPN akan dikomandoi oleh
seorang kepala.
Kepala melaporkan
langsung kepada presiden mengenai hasil pelaksanaan tugas di bidang pangan
secara berkala atau sesuai kebutuhan.
"Kepala diangkat dan diberhentikan oleh
presiden," imbuh Pasal 41 aturan itu.
Sementara itu, pendanaan
BPN bersumber dari APBN dan sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas,
fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Badan Pangan Nasional ditetapkan
oleh Kepala setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara," imbuh
Pasal 44 aturan itu.
Nantinya, Pegawai Negeri
Sipil (PNS) di Badan Ketahanan Pangan Kementerian Pertanian dapat menjadi PNS
di BPN.
Selain itu,
perlengkapan, pendanaan, dan dokumen terkait ketahanan pangan di Badan
Ketahanan Pangan Kementerian Pertanian dapat dialihkan ke BPN.
"Pengalihan pegawai negeri sipil,
perlengkapan, pendanaan, dan dokumen peningkatan diversifikasi dan pemantapan
ketahanan pangan sebagaimana dimaksud dilaksanakan dalam jangka waktu paling
lambat satu tahun sejak tanggal pengundangan peraturan presiden ini,"
imbuh Pasal 46 aturan itu.
Perpres tentang BPN ini
ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 29 Juli 2021 lalu, kemudian
diundangkan pada hari yang sama. [qnt]