WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong pemerintah daerah (pemda) untuk segera menerbitkan peraturan daerah (perda) guna melindungi hak masyarakat adat atas tanah ulayat.
Plh. Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri, Amran, menegaskan hal ini saat menutup Rapat Koordinasi dan Konsolidasi Inventarisasi Data dan Informasi Tanah Ulayat di Bandung, Jawa Barat, Selasa (3/12/2024).
Baca Juga:
Datangi 3 Kementerian, IWB Bawa 124 Data Dugaan Perselingkuhan Eks Menteri Era Jokowi
“Langkah ini penting didorong karena belum semua pemda melakukan pencatatan dan pengadministrasian terkait masyarakat ulayat. Langkah awalnya adalah memastikan adanya keputusan kepala daerah atau perda terkait tanah ulayat,” ujar Amran.
Ia menekankan pentingnya dasar hukum dan administrasi yang jelas untuk tanah ulayat.
Pemda yang belum mengeluarkan perda atau regulasi diminta segera melakukan pengecekan administrasi agar pengelolaan tanah adat lebih terstruktur.
Baca Juga:
Menteri PANRB dan Mendagri Dorong Kepala Daerah Pastikan Tenaga Non-ASN Mendaftar dan Ikuti Seleksi PPPK Tahap II
Regulasi ini juga berdampak pada pengelolaan sumber daya alam, hutan lindung, hingga batas pesisir pantai.
“Hal ini sangat krusial. Pengelolaan tanah ulayat oleh masyarakat hukum adat harus didasarkan pada aturan hukum yang sah,” tambahnya.
Amran juga mengingatkan pentingnya pemetaan dan penetapan batas wilayah tanah ulayat agar tidak memicu sengketa.