WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong pemerintah daerah (pemda) untuk segera menerbitkan peraturan daerah (perda) guna melindungi hak masyarakat adat atas tanah ulayat.
Plh. Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri, Amran, menegaskan hal ini saat menutup Rapat Koordinasi dan Konsolidasi Inventarisasi Data dan Informasi Tanah Ulayat di Bandung, Jawa Barat, Selasa (3/12/2024).
Baca Juga:
Polri Harus Tetap Independen, Wacana Pengalihan ke Kemendagri atau TNI Dinilai Bertentangan dengan Prinsip Demokrasi
“Langkah ini penting didorong karena belum semua pemda melakukan pencatatan dan pengadministrasian terkait masyarakat ulayat. Langkah awalnya adalah memastikan adanya keputusan kepala daerah atau perda terkait tanah ulayat,” ujar Amran.
Ia menekankan pentingnya dasar hukum dan administrasi yang jelas untuk tanah ulayat.
Pemda yang belum mengeluarkan perda atau regulasi diminta segera melakukan pengecekan administrasi agar pengelolaan tanah adat lebih terstruktur.
Baca Juga:
Kendalikan Inflasi, Kemendagri Minta Pemda Segera Beri Insentif Fiskal PBBKB
Regulasi ini juga berdampak pada pengelolaan sumber daya alam, hutan lindung, hingga batas pesisir pantai.
“Hal ini sangat krusial. Pengelolaan tanah ulayat oleh masyarakat hukum adat harus didasarkan pada aturan hukum yang sah,” tambahnya.
Amran juga mengingatkan pentingnya pemetaan dan penetapan batas wilayah tanah ulayat agar tidak memicu sengketa.