WahanaNews.co | Presiden Joko Widodo telah meneken keppres pemecatan Irjen Ferdy Sambo dari Polri. Keppres pun telah sampai di tangan Polri untuk ditindaklanjuti.
Sebelumnya, Sambo diberi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) berdasarkan sidang etik Polri terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Banding yang diajukan Sambo pun ditolak majelis etik Polri.
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
"Keppresnya sudah ditandatangani dan sudah dikirim ke ASDM Polri," kata Sekretaris Militer Presiden (Sesmilpres) Laksamana Muda TNI Hersansaat dihubungi wartawan, Jumat (30/9).
Berdasarkan pasal 57 Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia, presiden dilibatkan dalam pemberhentian perwira tinggi Polri.
Pemberhentian jenderal polisi bintang dua ke atas ditetapkan oleh Kapolri. Namun, Kapolri harus berkonsultasi dengan presiden terlebih dahulu.
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
Diketahui, Irjen Ferdy Sambo terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap anak buahnya sendiri, yakni Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Pembunuhan terjadi di rumah dinas Sambo, Jakarta Selatan, pada 8 Juli lalu.
Selain diproses pidana, Ferdy Sambo juga disidang etik oleh Polri. Hasilnya, Sambo diberi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Sambo tak tinggal diam. Dia mengajukan banding. Namun, banding yang dia ajukan ditolak oleh majelis etik. Dengan demikian, Sambo sudah tidak punya jalan lain untuk menghindari sanksi pemecatan dari Polri.