WahanaNews.co | Presiden Joko Widodo alias Jokowi telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) tim seleksi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) periode 2022-2027.
Menurut Staf Ahli Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Faldo Maldini, Keppres sudah diteken oleh Jokowi sejak Kamis (7/10/2021).
Baca Juga:
Pemohon Uji Materi UU Pemilu Desak Percepatan Pelantikan Presiden Terpilih
"Sudah disampaikan Kemendagri pada hari Jumat lalu, yang sudah ditandatangani pada hari Kamis. Sudah jalan sesuai aturan," ujar Faldo, saat dikonfirmasi wartawan, Senin (11/10/2021).
Faldo menuturkan, saat ini proses persiapan menuju seleksi tersebut sudah berjalan.
Dia menegaskan, tidak ada kendala pada persiapan seleksi para calon penyelenggara dan pengawas kepemiluan itu.
Baca Juga:
Mahfud MD: Saya Lebih Baik dari Prabowo-Gibran, tetapi Rakyat Lebih Percaya Mereka
Nantinya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang akan menjelaskan rincian teknis mengenai anggota tim seleksi berikut tugas-tugasnya.
"Kita tunggu saja prosesnya berjalan. Tidak ada kendala apapun, semuanya nanti Kemendagri yang tindaklanjuti. Informasi lebih lanjut Kemendagri yang akan bicara. Rencana hari ini," tambah Faldo.
Sebagaimana diketahui, masa tugas anggota KPU dan Bawaslu akan berakhir padan 2022 mendatang.
Para anggota KPU dan Bawaslu yang bertugas saat ini merupakan hasil seleksi pada 2017 lalu. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.