WahanaNews.co | Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan baru soal pengelolaan benda yang memiliki potensi sumber daya kelautan berupa benda dari muatan kapal yang tenggelam. Aturan tersebut bertujuan mendongkrak daya guna dalam mendukung pembangunan nasional.
Ketentuannya tertuang dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Benda Muatan Kapal Tenggelam (BMKT) yang sudah ditetapkan oleh Jokowi pada Kamis (19/1/2023).
Baca Juga:
Ketua DPD Martabat Prabowo-Gibran Sumatera Utara Tenno Purba Ucapkan Selamat Atas Pelantikan Presiden Dan Wapres RI
Dalam pasal 1 dijelaskan bahwa BMKT yang dimaksud adalah benda muatan kapal yang memiliki nilai sejarah, ilmu pengetahuan, budaya, dan ekonomi yang berada di dasar laut.
BMKT tersebut terbagi menjadi dua bagian. Pertama, Objek yang Diduga Cagara Budaya (ODCB) yang meliputi benda, bangunan, struktur, dan atau lokasi.
Kedua, benda muatan kapal bukan ODCB. Kedua bagian tersrebut ditentukan berdasarkan kajian yang dilakukan oleh kementerian di bidang kebudayaan.
Baca Juga:
Ketua DPD Martabat Prabowo-Gibran Sumut Tenno Purba Ucapkan Selamat Atas Pelantikan Presiden dan Wapres RI
"Dalam hal BMKT berupa ODCB, pengelolaan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cagar budaya. Dalam hal BMKT bukan ODCB dilakukan sesuai dengan Peraturan Presiden ini," tulis Pasal 2 dalam ayat 4 dan 5 Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2023, dikutip dari Sindonews, Jumat (20/1/2023).
Dalam PP tersebut, dijelaskan bahwa pengelolaan BMKT bukan ODCB dilakukan melalui pengangkatan BMKT yang dilakukan berdasarkan wilayah perairan atau zona tambahan yang kemudian dilakukan penanganan di gudang penyimpanan.
Adapun penanganan BMKT di gudang penyimpanan dilakukan dengan cara perendaman lanjutan, pengklasifikasian, pemberian identitas dan penyimpanan.
Selanjutanya, BMKT bukan ODCB disebut dapat dimanfaatkan secara institusi dan penjualan melalui lelang. Dalam pemanfaatan secara institusi dilakukan dengan cara pengelolaan kawasan konservasi dan pengelolaan wisata bahari.
Sedangkan dalam proses penjualan melalui lelang di kantor pelayanan yang membidangi lelang negara. Hasil bersih penjualan lelang nantinya akan dibagi dengan persentase 45% untuk pemerintah pusat dan 55% untuk pelaku usaha yang mengangkat barang muatan kapal tenggelam tersebut. "Hasil bersih merupakan hasil penjualan setelah dikurangi dengan bea lelang sesuai ketentuan di bidang lelang," tulis PP tersebut.
Dalam hal BMKT tidak terjual dalam tiga kali lelang sama halnya dengan penjualnya, di mana akan ada pembagian dalam bentuk barang dengan presentase persentase 45% untuk pemerintah pusat dan 55% untuk pengusaha yang mengangkatnya.
"Pembagian dalam bentuk barang dilakukan berdasarkan jumlah barang dengan klasifikasi dan kualitas yang sama sesuai dengan nilai yang tertuang dalam laporan penilaian," terang PP tersebut. [rna]