Selanjutnya adalah Menkumham, yang mendapatkan tugas untuk memberikan fasilitasi keimigrasian yang diperlukan terhadap olahragawan, delegasi, dan personel terkait dalam rangka mendukung penyelenggaraan Piala Dunia dan memberikan fasilitasi pelindungan hak kekayaan intelektual dalam rangka mendukung penyelenggaraan Piala Dunia FIFA U-17 2023.
Menkes diinstruksikan untuk mendukung, memfasilitasi, dan mengoordinasikan pengawasan teknis medis penyelenggaraan pelayanan kesehatan Piala Dunia FIFA U-17 2023; penyediaan pelayanan medis, pelayanan medis di venue; serta penyediaan fasilitas rumah sakit.
Baca Juga:
Ribuan Warga Hadir, Saat Jokowi Blusukan di Banyumas Dampingi Luthfi
Selanjutnya adalah Menteri PUPR, yang antara lain diminta untuk melaksanakan renovasi prasarana dan sarana venue pertandingan, yakni Stadion Si Jalak Harupat, Stadion Gelora Bung Tomo, dan Stadion Manahan serta lapangan latihan, yakni klaster Jakarta yang meliputi Gelanggang Olahraga (GOR) Soemantri Brodjonegoro dan Lapangan Banteng, klaster Surakarta yang meliputi Stadion Universitas Sebelas Maret (UNS) dan Lapangan Sepak Bola Desa Blulukan, dan klaster Bandung yang meliputi Stadion Arcamanik dan Stadion Sasana Olahraga Ganesha Institut Teknologi Bandung (ITB).
Menteri PUPR juga diminta melaksanakan pembangunan baru jembatan penyeberangan orang (JPO) dari Ancol ke Jakarta International Stadium (JIS). Selanjutnya Menteri PUPR diminta melakukan koordinasi dengan Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) dalam rangka penetapan standar prasarana dan sarana venue pertandingan dan lapangan latihan dalam rangka Piala Dunia FIFA U-17 2023.
Instruksi selanjutnya ditujukan kepada Menpora, antara lain, untuk merencanakan, menyiapkan, menyusun, dan mengalokasikan anggaran yang diperlukan dalam rangka persiapan dan dukungan penyelenggaraan Piala Dunia FIFA U-17; memastikan persiapan dan penyelenggaraan Piala Dunia berjalan dengan baik; menerima dan menggunakan sumber pendanaan yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; menerima dan menggunakan sumber pendanaan yang berasal dari sponsor sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; mengoordinasikan pelaksanaan komitmen pemerintah sesuai dengan government guarantee, host city agreement, stadium agreement, dan training site agreement; dan melakukan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan Piala Dunia FIFA U-17 2023.
Baca Juga:
Pertemuan Hangat Presiden Prabowo dan Presiden ke-7 RI di Kota Surakarta
Kepada seluruh gubernur yang akan menjadi tuan rumah, Presiden antara lain menginstruksikan untuk memberikan dukungan untuk penyiapan aspek prosedur sebagai antisipasi risiko kerusakan dan aspek pengadaan alat fasilitas penunjang pemeliharaan, aspek untuk law of the games, stadium dressing, dan koordinasi dalam rangka mendukung penyelenggaraan serta melakukan koordinasi dengan Kementerian PUPR dan PSSI terkait prasarana dan sarana yang akan digunakan untuk penyelenggaraan Piala Dunia FIFA U-17 2023 agar sesuai dengan stadium agreement dan training site agreement.
Khusus kepada Gubernur DKI Jakarta, Presiden juga antara lain menginstruksikan untuk melaksanakan renovasi prasarana dan sarana venue pertandingan JIS serta lapangan latihan JIS 1 dan JIS 2. Demikian dilansir dari laman setkabgoid, Jumat (22/9).
[Redaktur: JP Sianturi]