WahanaNews.co | Polres Salatiga, Jawa Tengah, turut
menyelidiki kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Jozeph Paul Zang.
Hal itu
dilakukan karena dari informasi awal yang bersangkutan pernah tinggal di
Salatiga.
Baca Juga:
Polres Tapteng Ungkap Berbagai Kasus Kejahatan, Tekankan Pentingnya Kerja Sama Masyarakat
Kapolres
Salatiga, AKBP Rahmad Hidayat, mengatakan, penyelidikan sebagai bentuk dukungan untuk Bareskrim Polri
yang sedang mengusut laporan penistaan agama tersebut.
"Kita
mencari informasi terkait tinggalnya di mana karena infonya yang bersangkutan
KTP-nya dari Salatiga," jelasnya, saat dihubungi wartawan, Minggu (18/4/2021).
Rahmad
mengimbau kepada masyarakat dan tokoh-tokoh agama dapat tetap tenang dan tidak
terprovokasi.
Baca Juga:
Cegah Polisi Bermasalah, Sahroni Usul Tes Kejiwaan dan Narkoba bagi Calon Kapolres
"Mari
tetap jaga keharmonisan dan toleransi yang selama ini telah ditunjukkan dengan
sangat baik. Kita jaga Salatiga dan Indonesia dengan kerukunan dan
perdamaian," ungkapnya.
Menurutnya,
kepolisian akan bertindak profesional dalam penanganan kasus ini.
"Kejadian
sudah dilaporkan ke Bareskrim Polri, pasti ditangani sesuai hukum yang
berlaku," kata Rahmad.
Sebelumnya
diberitakan, Komite Pemberantasan Mafia Hukum (KPMH) melaporkan seorang pria
bernama Jozeph Paul Zhang ke Bareskrim Polri.
Jozeph
dilaporkan ke aparat kepolisian setelah mengaku sebagai nabi ke-26. Hal itu
disampaikannya melalui kanal YouTube-nya
berjudul "Puasa Lalim Islam".
Pemilik
akun YouTube Jozeph Paul Zhang
dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri dengan nomor laporan
LP/B/0253/IV/2021/BARESKRIM tertanggal 17 April 2021.
Dalam
laporan itu, Direktur KPMH, Husin Shahab, mencantumkan dugaan pelanggaran
pidana ujaran kebencian (hate speech)
dengan Pasal 454 Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016
tentang ITE, serta 156a KUHP. [dhn]