WahanaNews.co | Penyidik Bareskrim Polri melibatkan
Interpol untuk mencari Jozeph Paul Zhang, pria yang mengaku nabi ke-26 melalui
video di kanal YouTube miliknya.
Bareskrim
Polri bekerja sama dengan kepolisian luar negeri akan membuat daftar pencarian
orang (DPO) agar Jozeph Paul Zhang bisa dideportasi dari negara tempat dia
berada.
Baca Juga:
WN China Buronan Kasus Pencucian Uang Judi Online Ditangkap Polri di Batam
"Mekanisme
kerja sama kepolisian luar negeri bisa berjalan, mau enggak negara tempat yang
bersangkutan tinggalmendeportasi yang bersangkutan. DPO nanti akan
diterbitkan," ujarKabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto, dikutip Minggu
(18/4/2021).
Agusmengatakan,
sejak awal pihaknya menduga Jozeph Paul Zhang tidak berada di Indonesia.
Berdasarkan
data perlintasan dari Imigrasi, Jozeph Paul Zhang sudah meninggalkan Indonesia
sejak Januari 2018.
Baca Juga:
Mayoritas Server di Luar Negeri, Kominfo Kesulitan Tindak Judi Online
Namun,
Agus menekankan, hal itu tidak menghalangi Polri untuk mendalami perkara
tersebut.
Selain
itu, Bareskrim Polri saat ini tengah menyiapkan dokumen penyidikan.
"Mekanisme
penyidikannya akan terus berjalan walaupun yang bersangkutan di luar
negeri," kata Agus.