Sementara di Perpres 93/2021 yang merupakan aturan baru, dituliskan bahwa pemerintah mengubah ketentuan Pasal 15 tersebut dengan perubahan koordinasi ke Luhut.
"Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi mengoordinasikan percepatan pelaksanaan penyelenggaraan prasarana dan sarana kereta cepat antara Jakarta dan Bandung," terang Pasal 15 di Perpres 93/2021.
Baca Juga:
Luhut Bongkar Strategi Penting Pemerintah Hadapi Pandemi di Hadapan Kabinet Merah Putih
Dalam beleid tersebut, Jokowi menunjuk Airlangga menjadi Ketua Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP). Sementara jabatan Wakil Ketua KPPIP diberikan ke Luhut.
Airlangga dan Luhut yang tercatat sebagai politikus Partai Golkar itu bertugas mendorong percepatan pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN). Proyek kereta cepat Jakarta-Bandung merupakan salah satu proyek yang masuk daftar PSN.
"Sehingga dapat dipahami bahwa Menko Maritim (saat ini nomenklaturnya adalah Menko Marves) sudah menangani pembangunan kereta cepat Jakarta-Bandung sejak awal penetapan perpres tersebut," pungkasnya. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.