WahanaNews.co | Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyangkal Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menggeser diri dan jabatannya di proyek kereta cepat Jakarta-Bandung.
Juru Bicara Kemenko Perekonomian Alia Karenina mengatakan sebenarnya tidak ada penugasan kepada Airlangga dalam proyek tersebut.
Baca Juga:
Tak Puas Hasil Food Estate Humbahas, Luhut Langsung Ajak China Masuk
"Terkait pemberitaan yang menyebutkan bahwa ada peralihan pimpinan proyek kereta cepat Jakarta-Bandung, dapat kami luruskan bahwa sejak awal tidak ada penugasan Kereta Cepat Indonesia-China (KCIC) ke Menko Perekonomian Airlangga Hartarto," ungkap Alia dalam keterangan resmi, Minggu (10/10).
Justru, menurut Alia, sejak awal sebenarnya Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan telah mendapat penugasan dari Jokowi untuk menangani proyek kereta cepat Jakarta-Bandung.
Hal ini tertuang dalam Perpres Nomor 122 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 75 Tahun 2014 tentang Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas.
Baca Juga:
Luhut Ogah Transit di Singapura, RI Siapkan Rute Medan-Ningbo China
Jokowi menerbitkan aturan baru mengenai proyek tersebut, di mana kepala negara menunjuk Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan menjadi pimpinan Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung.
Aturan baru itu berupa Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 93 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 107 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat antara Jakarta-Bandung. Beleid terbit sejak 6 Oktober 2021.
Dalam beleid tersebut dinyatakan bahwa pemerintah mengubah ketentuan Pasal 15 di Perpres 107/2015. "Menteri Koordinator Bidang Perekonomian mengoordinasikan percepatan pelaksanaan penyelenggaraan prasarana dan sarana kereta cepat antara Jakarta dan Bandung," tulis Pasal 15 di Perpres 107/2015.