Menurut data PPATK, perputaran uang dalam judi online terus meningkat setiap tahunnya. Pada tahun 2021, jumlahnya sekitar Rp51 triliun, kemudian naik menjadi Rp80 triliun pada tahun 2022, dan melonjak tajam menjadi Rp327 triliun pada tahun 2023.
PPATK bekerja keras bersama instansi terkait seperti Otoritas Jasa Keuangan dan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk mencegah dan memberantas judi online.
Baca Juga:
Kasus Judi Online: Bekuk 17 Tersangka Pegawai Komdigi, Polisi Sita Rp 3,1 Miliar
Upaya penindakan yang telah dilakukan termasuk menutup jutaan platform judi online dan menangkap banyak pelaku kejahatan.
"Namun, kerja sama dari seluruh elemen masyarakat sangat diperlukan untuk memerangi judi online ini," kata Natsir.
Natsir juga menjelaskan bahwa jumlah laporan transaksi keuangan mencurigakan yang diterima PPATK terus meningkat. Hingga Februari 2024, lebih dari 8.000 laporan telah diterima.
Baca Juga:
Kapolri Tegaskan: Bandar Judi Online Ada di Dalam Negeri Kita Tangkap
Sebagai informasi, Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online resmi dibentuk oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), seperti yang tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring. Keppres tersebut ditandatangani oleh Jokowi pada Jumat (14/6/2024).
Pembentukan satgas judi online bertujuan untuk mempercepat pemberantasan kegiatan perjudian daring secara tegas dan terpadu guna melindungi masyarakat.
[Redaktur: Elsya TA]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.