WahanaNews.co | Pemerintah resmi melarang kegiatan dan membubarkan ormas Front
Pembela Islam(FPI).
Kepala Badan Pemelihara Keamanan
(Kabaharkam) Polri, Komjen Pol Agus Andrianto, menilai, setiap
organisasi kemasyarakatan, baik terdaftar atau tidak, harus mendasarkan setiap
kegiatannya pada aturan hukum yang berlaku.
Baca Juga:
Habib Rizieq Shihab Singgung Nama Ahok dalam Istighosah Kubro PA 212
"Kebebasan masyarakat membuat
organisasi kemasyarakatan, kebebasan masyarakat untuk berkumpul, tentunya ada
aturan-aturan yang juga harus mereka taati," kata Agus, melalui siaran persnya, Kamis (31/12/2020).
Menurut Agus, tidak ada masalah
membuat ormas sepanjang mereka tidak melanggar hukum, tidak mengganggu
ketertiban umum, dan mengganggu keamanan, dan orientasi mereka baik, memberikan
kontribusi kepada pembangunan nasional dan masyarakat, serta ikut menjaga
negara ini.
"Tentunya tidak akan mungkin kita
lakukan tindakan-tindakan penegakan hukum," katanya.
Baca Juga:
Bahas Normalisasi, Anies: Pembubaran FPI dan HTI Telah Diputuskan dan Disepakati
Terkait kemungkinan muncul organisasi
lain yang lebih berbahaya, Komjen Pol Agus Andrianto menjelaskan bahwa semua
aparat yang mempunyai kaitan dengan unsur keamanan memiliki tanggung jawab
untuk melakukan langkah-langkah antisipasi.
"Kita sebagai aparat negara tentunya
harus segera melakukan langkah-langkah termasuk langkahlangkah antisipasi
perkembangan dinamika situasi di lapangan," katanya.
Sementara itu, terkait pelanggaran
hukum yang dilakukan anggota FPI, Agus mencatat ada sedikitnya 94 kasus laporan
polisi yang sudah ditangani, kemudian 199 tersangka yang melibatkan anggota FPI
dalam proses penanganan oleh kepolisian, dan indikasi 35 anggota FPI terlibat
organisasi teroris.