WahanaNews.co | Keputusan Pemerintah
Provinsi DKI Jakarta untuk kembali melonggarkan Pembatasan Sosial Berskala
Besar (PSBB) memberikan kabar baik bagi pengelola dan penikmat bioskop.
Pasalnya, usai hampir
7 bulan lamanya ditutup untuk menghindari penyebaran virus Corona, bioskop di
Jakarta bakal diizinkan buka lagi.Bioskopsendiri
dibuka dengan beberapa syarat ketat, salah satunya adalah kapasitas maksimal
25%.
Baca Juga:
IDI Ingatkan Masyarakat Agar Tidak Abaikan Risiko Penularan COVID-19
Ketua Gabungan
Pengusaha Bioskop Indonesia, Djonny Syafruddin, menyatakan, pihaknya bersyukur
bioskop diizinkan kembali dibuka. Pihaknya juga tak masalah bila bioskop dibuka
hanya dengan kapasitas maksimal 25%.
"Ya baguslah,
kami bersyukur, kami apresiasi semua pihak, akhirnya kita bisa buka meski
kapasitas 25%. Ya kami akan coba 25%. Kita coba mungkin dari kapasitas 150
kursi ya artinya nggak sampe 50 kursi ya, paling 40-an itu," ujar Djonny
kepada wartawan, Minggu (11/10/2020).
Yang jelas Djonny
bersyukur usaha bioskop bisa berjalan kembali, meski belum menjanjikan
penghasilan besar.
Baca Juga:
Varian Covid-19 Terbaru, WHO Peringatkan Potensi Bahaya Arcturus
"Ya lumayan bisa
jalan lagi, meski belum menjanjikan penghasilan yang luar biasa," ungkap
Djonny.
Seperti diketahui,
pembukaan bioskop sangat ditunggu-tunggu pengelolabioskop. Pasalnya, selama
tidak beroperasi pihaknya menanggung kerugian yang sangat besar karena tidak
ada pemasukan.
Sementara pengeluaran
tetap berjalan seperti membayar tagihan listrik untuk satu bioskop sekitar Rp
10-15 juta. Jika listrik tak dibayar maka akan dicabut oleh PLN. Belum lagi,
pihaknya harus tetap membayar pegawai ditambah perawatan bioskop yang harus
tetap dijalankan secara rutin
"Iya kalau nggak
(dibayar) dicabut listriknya, bayarnya ratusan juta lagi pasang yang baru ya
kan. Itu abonemennya saja tuh. Itu baru (bioskop) yang independen lho. Kalau
yang XXI kan lebih gede lagi listriknya. Itu satu," ujar Djonny saat
dihubungi wartawan, Senin (10/8/2020) lalu.
Lalu, apabila bioskop
kembali lagi dibuka kembali, apa saja aturan protokol kesehatannya?
Dilihat dari dokumen
Pengaturan PSBB Transisi dari Pemprov DKI Jakarta, bioskop sendiri diizinkan
buka hanya dengan kapasitas maksimal 25%. Kemudian, pengaturan tempat duduk
harus dibuat berjarak minimal 1,5 meter.
Selain itu, di dalam
bioskop pengunjung yang datang dilarang untuk lalu lalang ataupun berpindah
tempat duduk. Yang tak kalah penting petugas bioskop juga wajib mengenakan
masker, face shield, dan sarung
tangan.
Kemudian dalam
protokol kesehatan umum, pengelola juga wajib untuk mendata pengunjung yang
datang. Pengelola harus menyediakan pencatatan pengunjung macam buku tamu, bisa
juga dengan menggunakan teknologi digital.
Protokol ketat di atas
juga akan berlaku untuk aktivitas publik di dalam ruangan lainnya. Misalnya meeting, workshop, seminar, pertunjukan teater, acara akad nikah,
pemberkatan, hingga resepsi pernikahan.
Sebagai tambahan,
apabila ada pelayanan makanan, bentuknya dilarang prasmanan. Kemudian alat
makan dan minumnya pun wajib dan rutin disterilisasi.
Meski sudah
diperbolehkan buka mulai besok, Djonny mengatakan pihaknya masih akan melakukan
persiapan buka. Ketika ditanya berapa lama waktu persiapan yang akan dilakukan
dia enggan menjawab.
Dia mengatakan usai
rapat koordinasi Rabu nanti baru ada keputusan kapan pengusaha mulai membuka
bioskopnya.
"Yang jelas ya
secepatnya, cuma kita belum bisa menentukan lah berapa lamanya. Tunggu aja
hasil meeting kita di hari Rabu, nanti saya kabari hari Rabu, sabar aja. Nanti
hasil rapat itu jelas ada berapa layar dan kapan dibukanya," kata Djonny. [qnt]