2. Banten (6,4 Persen)
Pemprov Banten mengumumkan kenaikan UMP 2023 sebesar 6,4 persen. Dengan begitu, UMP Banten naik dari Rp 2.501.203 ke Rp 2.661.280.
Kenaikan upah itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten Nomor 561/Kep.305-Huk/2022 yang ditandatangani pada 28 November 2022.
Baca Juga:
Pemprov Gorontalo dan Forkopimda Bahas Besaran UMP Tahun 2025 di Gorontalo
"Keputusan ini mulai berlaku pada 1 Januari 2023. UMP Banten tahun 2023 yang ditetapkan sebagai upaya turut serta dalam pemulihan perekonomian nasional," bunyi pernyataan itu.
3. Aceh (7,8 Persen)
Pemprov Aceh menetapkan UMP 2023 sebesar Rp 3.413.666. Angka ini naik 7,8 persen atau Rp 247.606 dari UMP 2022 sebesar Rp 3.166.460.
Hal tersebut diputuskan dalam rapat pleno untuk memberikan masukan kepada gubernur dalam rangka penetapan UMP Aceh 2023 pada Selasa (22/11).
Baca Juga:
Soal Buruh Tolak Ikut Wajib Tapera, Kemnaker: Kurang Sosialisasi
"Berdasarkan rekomendasi (dari rapat pleno) tersebut, Gubernur telah menetapkan penyesuaian UMP Aceh 2023 sebesar 7,8 persen, sehingga untuk 2023 UMP Aceh menjadi sebesar Rp 3.413.666 atau naik sebesar Rp 247.206 dari (UMP) 2022," terang Juru Bicara Pemerintah Aceh Muhammad MTA dalam keterangan resmi.
4. Jawa Timur (7,8 Persen)
Pemprov Jawa Timur menetapkan UMP 2023 sebesar Rp 2.040.244. Jumlah ini naik Rp 148.677 atau 7,8 persen dari UMP 2022 sebesar Rp 1.891.567.
Kenaikan UMP 2023 tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/860/KPTS/013/2022 yang ditandatangani Khofifah Indar Parawansa pada 21 November.