5. Sulawesi Utara (5,2 Persen)
Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey menetapkan UMP 2023 sebesar Rp 3.485.000. Angka ini naik 5,24 persen dari UMP 2022 sebesar Rp 3.310.723.
"Kita sudah umumkan atau kesepakatan antara serikat pekerja dengan pengusaha di dalamnya ada Apindo, sehingga angka yang kita sepakati mengikuti inflasi di Provinsi Sulawesi Utara," kata Gubernur Olly usai mengumumkan kenaikan UMP.
Baca Juga:
Daftar UMP 2024: Kenaikan Tertinggi Rp 221.000, Terendah Rp 36.000
6. Jambi (9,04 Persen)
Dewan Pengupahan Provinsi Jambi menetapkan UMP 2023 sebesar Rp 2,94 juta. Angka ini naik Rp 244 ribu atau 9,04 persen dari UMP 2022 sebesar Rp 2,6 juta.
"Angka kenaikan 9,04 persen ini merupakan revisi dari penetapan UMP sebelumnya yang hanya 4,89 persen," Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jambi Bahari.
7. Yogyakarta (7,6 Persen)
Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menetapkan UMP di daerah itu naik 7,65 persen menjadi Rp 1.981.782,39 pada 2023 mendatang.
Baca Juga:
Naik 3,67 Persen, UMP Sumut 2024 Jadi Rp 2,8 Juta
Pengumuman UMP 2023 ini disampaikan oleh Plh Asisten Sekda Bidang Administrasi dan Umum Beny Suharsono, di Gedhong Pracimasono, Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Senin (28/11).
"Ditetapkan UMP DIY adalah sebesar Rp 1.981.782,39 atau naik 7,65 persen. atau sebesar Rp 140.866,86," kata Beny.
8. Kalimantan Selatan (8,38 Persen)
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) di daerah itu naik 8,38 persen menjadi Rp 3.149.977,65 pada 2023 mendatang.