Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalsel Irfan Sayuti mengungkapkan kenaikan UMP ini untuk mewujudkan upah yang lebih realistis ke arah pencapaian kebutuhan hidup layak dan untuk peningkatan kesejahteraan pekerja.
9. Jawa Tengah (8,01 Persen)
Pemrov Jateng menetapkan UMP di daerah itu naik 8,01 persen menjadi Rp 1.958.169,69 pada 2023 mendatang.
Baca Juga:
Disnakertrans Sulawesi Tenggara Dorong Pembentukan Dewan Pengupahan di Sultra
Ketentuan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/50 Tahun 2022 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah Tahun 2023.
"Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah Tahun 2023 sebesar Rp 1.958.169,69," bunyi ketentuan tersebut.
10. NTB (7,44 Persen)
Pemprov Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan UMP 2023 naik 7,44 persen menjadi Rp 2,3 juta pada 2023 mendatang.
Baca Juga:
Pemprov Gorontalo dan Forkopimda Bahas Besaran UMP Tahun 2025 di Gorontalo
Ketentuan itu tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur NTB Nomor 561-793 tahun 2022 tentang UMP Tahun 2023 yang ditandatangani pada 28 November 2022. [sdy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.