WahanaNews.co, Jakarta - Belum lama ini, per tahun 2024 dikabarkan fotokopi KTP tidak akan dibutuhkan. Pihak Kementerian Dalam Negeri buka suara soal hal tersebut.
Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri, Teguh Setyabudi mengatakan KTP elektronik nanti akan dilengkapi IKD atau Identitas Kependudukan Digital.
Baca Juga:
Kadis Disdukcapil Kotim Jelaskan Kendala Penerapan IKD yang Baru Capai 16,77%
"IKD itu informasi elektronik untuk mengimplementasikan data pribadi, itu adalah ktp-el bentuk digital, fitur yang lebih lengkap melalui aplikasi," kata Teguh, beberapa waktu lalu, dikutip Rabu (17/1/2024).
Aturan soal IKD tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 72 Tahun 2022 Pasal 13 ayat 2. IKD merupakan informasi elektronik untuk merepresentasikan Dokumen Kependudukan dan data balikan dalam aplikasi di gadget.
Di dalam IKD terdapat beberapa data pribadi, mulai dari KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang merupakan identitas dari masyarakat tersebut.
Baca Juga:
Disdukcapil Temanggung Sosialisasikan Identitas Kependudukan Digital ke Masyarakat Jawa Tengah
"IKD itu informasi elektronik untuk mengimplementasikan data pribadi, itu adalah ktp-el bentuk digital, fitur yang lebih lengkap melalui aplikasi," jelasnya.
Salah satu keunggulan IKD adalah disebut lebih aman. Karena identitas digital tidak bisa screenshot dan diakses menggunakan password.
Transaksi IKD juga lebih cepat, sebab data transaksi dilakukan sistem ke sistem. Selain itu digital ID lebih efisien karena mengurangi penggunaan kertas.
"IKD ini diharapkan menjadi dompet digital bagi masyarakat sehingga lebih mudah melakukan pengurusan dokumen," ujar Teguh.
Cara buat IKD
IKD dapat diaktifkan dilakukan di tiap Kantor Dukcapil atau Kecamatan sesuai domisili masyarakat. Pendaftaran juga harus didampingi petugas, karena memerlukan verifikasi dan validasi menggunakan face recognition. Berikut tahapan mengaktifkan IKD, dikutip dari Indonesia Baik:
1. Buka aplikasi IKD, isi data berupa NIK, e-mail dan nomor handphone lalu klik tombol verifikasi data
2. Verifikasi wajah dengan pilih tombol ambil foto untuk melakukan pemadanan Face Recognition
3. Setelah itu, pilih scan QR Code yang dapat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
4. Setelah berhasil, cek e-mail yang didaftarkan kode aktivasi dan melakukan aktivasi IKD
5. Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk aktivasi IKD
6. Aktivasi IKD telah selesai.
[Redaktur: Alpredo Gultom]