WAHANANEWS.CO, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR dari Fraksi NasDem, Rajiv, mengaku heran dengan kesiapan Kepala Desa Kohod, Arsin, yang disebut sanggup membayar denda Rp48 miliar terkait kasus pemasangan pagar laut di Tangerang, Banten.
Dalam rapat dengan Menteri Kelautan dan Perikanan di kompleks parlemen pada Kamis (27/2/2025), Rajiv menyindir sumber dana fantastis yang dimiliki seorang kepala desa. Meski begitu, ia menilai kesiapan Arsin untuk membayar denda sebagai tindakan yang luar biasa.
Baca Juga:
Kades Muara Bolak Tapteng Diduga Dianiaya Ketua Forum Musyawarah Desa
"Apakah seorang kepala desa benar-benar mampu membayar Rp48 miliar? Mulia sekali kepala desa ini, rela mengeluarkan uang sebesar itu hanya untuk pagar laut," ujarnya.
Anggota Komisi IV DPR dari Fraksi Golkar, Firman Soebagyo, juga mempertanyakan kemampuan finansial seorang kepala desa untuk membayar denda sebesar itu.
Ia bahkan meragukan bahwa seorang kepala desa bisa membangun pagar laut sepanjang 30,16 kilometer tanpa teknologi canggih.
Baca Juga:
Terkait Pagar Laut Bekasi, Kades Segarajaya Penuhi Panggilan Bareskrim
"Apakah seorang kepala desa memiliki uang sebanyak itu? Dan apakah mungkin seorang kepala desa mampu memasang pagar bambu hingga 30,16 km tanpa peralatan modern? Saya rasa tidak mungkin," kata Firman.
Tak hanya Arsin, seorang perangkat desa berinisial T juga dijatuhi denda dan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim atas dugaan pemalsuan dokumen terkait proyek pagar laut tersebut.
Menteri Kelautan dan Perikanan, Wahyu Sakti Trenggono, menjelaskan bahwa denda tersebut dijatuhkan setelah dilakukan penyelidikan mendalam.
"Saat ini denda sebesar Rp48 miliar telah ditetapkan berdasarkan luas dan ukuran pagar laut yang dibangun," ujar Trenggono.
Ia juga menambahkan bahwa kedua tersangka telah menandatangani surat pernyataan kesiapan membayar denda.
[Redaktur: Rinrin Kaltarina]