WahanaNews.co | Kapolri, Jenderal
Idham Azis, mencopot Kapolda Metro Jaya, Irjen Nana Sudjana, dan Kapolda Jawa Barat,
Irjen Rudy Sufahradi Novianto, karena dianggap tidak melaksanakan perintah
terkait pengamanan protokol kesehatan.
"Ada dua Kapolda yang tidak melaksanakan perintah dalam menegakkan
protokol kesehatan, maka diberikan sanksi berupa pencopotan, yaitu Kapolda
Metro Jaya dan Kapolda Jawa Barat," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono,
dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta
Selatan, Senin (16/11/2020).
Baca Juga:
Kapolri Mutasi 702 Personel: 10 Jenderal Lengser, 3 Polwan Jadi Kapolres Baru
Meski tak merinci pada peristiwa mana kedua Kapolda tersebut tidak
melaksanakan perintah penegakan protokol kesehatan, kuat dugaan putusan
pencopotan itu merupakan buntut dari sejumlah kerumunan yang terjadi sejak
kepulangan pentolan Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab, ke
Indonesia.
Sebut saja saat penjemputan di Bandara Soekarno-Hatta, penyambutan di
Markas FPI Petamburan, acara Maulid Nabi di Pondok Rangon dan Tebet, lalu salat
Jumat di Megamendung Bogor, serta penikahan putri Habib Rizieq di Petamburan.
Kini, posisi Nana Sudjana sebagai Kapolda Metro Jaya akan diisi oleh
Irjen Fadil Imran. Sedangkan di Jabar, Irjen Ahmad Dofiri ditunjuk sebagai
pengganti Rudy.
Baca Juga:
Jaga Semangat Kekeluargaan dan Kebersamaan, Polres Sibolga Kunjungi Purnawirawan dan Warakawuri Polri
Diketahui, Nana Sudjana menjadi Kapolda Metro Jaya pada akhir Desember
2019. Sebelumnya, ia menjabat sebagai Kapolda NTB.
Dengan pencopotan sebagai Kapolda ini, Nana sekarang digeser menjadi
Asisten Ahli Kapolri, sementara Rudy dipindahkan ke Widyaswara Lemdiklat Polri.
Diberitakan sebelumnya, Menko Polhukam, Mahfud MD, menandaskan, pemerintah
akan menjatuhkan sanksi kepada aparat yang tak tegas menegakkan protokol
kesehatan. Pesan pemerintah ini disampaikan Mahfud dengan penekanan tersendiri.
"Kepada aparat keamanan" kepada aparat keamanan" kepada aparat keamanan""
kata Mahfud MD, mengulang hingga tiga kali objek yang dibidiknya dalam
konferensi pers terkait kerumunan di tengah pandemi Covid-19 ini di kantornya,
Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (16/11/2020) siang tadi.
Ia menegaskan, pemerintah takkan ragu untuk menindak aparat keamanan
yang dianggap tidak mampu menegakkan protokol kesehatan, karena Covid-19 adalah
urusan nyawa banyak orang.
"Pemerintah akan memberikan sanksi kepada aparat keamanan yang tidak
mampu bertindak tegas dalam memastikan terlaksananya protokol kesehatan
Covid-19," kata Mahfud. [qnt]