WahanaNews.co | Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan hasil tes poligraf atau uji kejujuran terhadap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan dibuka dalam persidangan.
Listyo mengatakan pemeriksaan dengan alat lie detector tersebut memang masuk dalam materi penyidikan timsus. Da memastikan hal tersebut akan dibuka di hadapan majelis hakim.
Baca Juga:
Ferdy Sambo Dieksekusi ke Lapas Salemba, Putri Candrawathi di Pondok Bambu
"Itu kan materi, sebentar lagi kan dibuka semuanya dibuka di sidang, semuanya terang, terbuka," ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (29/9).
Lebih lanjut, Kapolri mengatakan hasil lie detector tersebut merupakan bagian dari alat petunjuk yang bisa digunakan majelis hakim untuk menentukan putusannya dalam kasus ini.
"Lie detector itu bagian dari alat petunjuk yang nanti bisa digunakan oleh hakim untuk mengambil suatu keyakinan," ujarnya.
Baca Juga:
MA Vonis Ferdy Sambo Jadi Seumur Hidup, Kamaruddin Duga ada Lobi-lobi Politik
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, sejauh ini kepolisian telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf, serta Putri Candrawathi.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Saat ini kelima tersangka sudah ditahan, khusus untuk Ferdy Sambo penahanan dilakukan di Rutan Mako Brimob.[zbr]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.