WahanaNews.co | Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia mengatakan, Kejaksaan Agung (JPU) juga akan melakukan banding jika para terdakwa dalam kasus obstruksi peradilan (obstruction of investigation) kasus pembunuhan berencana Brigjen J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat mengajukan banding.
Hal itu berdasarkan informasi dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel), kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana.
Baca Juga:
Vonis Banding Harvey Moeis dan Helena Lim Disorot, Ahli Sebut Tidak Proporsional
"Informasi dari Kejari Selatan, kalau terdakwa yang menyatakan banding kita juga akan banding," kata Ketut, melansir Kompas.com, Sabtu (4/3/2023).
Dua terdakwa kasus obstruction of justice pembunuhan berencana Yosua mengajukan banding. Mereka adalah Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.
Sedangkan empat terdakwa lainnya, yaitu Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Arif Rahman Arifin, dan Irfan Widyanto tidak mengajukan banding.
Baca Juga:
Hakim Tinggi Ponianak Vonis Bebas WN China Pengeruk Emas 774 Kg, Jaksa Ajukan Kasasi
Terhadap empat terdakwa yang mengajukan banding, menurut Ketut, JPU juga tidak akan mengajukan banding.
"Untuk yang tidak banding kita juga menerima," ucap dia.
Secara terpisah, Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan, apabila jaksa dan para terdakwa tidak mengajukan banding, kasusnya bisa segera dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap.