WahanaNews.co, Jakarta - Dua Hakim Agung telah menolak upaya kasasi yang diajukan oleh Ferdy Sambo. Mereka menginginkan agar dalang dari pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tetap dijatuhi hukuman mati.
Dua Hakim Agung yang mengemukakan pendapat berbeda (dissenting opinion/DO) dalam sidang kasasi mengenai hukuman mati bagi Ferdy Sambo adalah Zupriyadi dan Desnayeti.
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
“Dalam sidang tadi, ada dua anggota majelis yang mengajukan dissenting opinion dalam perkara Ferdy Sambo, yaitu Anggota Majelis 2 yaitu Zupriyadi dan Anggota Majelis 3 Desnayeti. Mereka mengemukakan pendapat berbeda (DO),” ungkap Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi, di Gedung MA, Jakarta Pusat, pada Selasa (8/8/2023).
Sobandi menjelaskan bahwa dua anggota majelis tersebut menolak kasasi yang diajukan oleh Ferdy Sambo dan menginginkan agar vonis hukuman mati tetap berlaku.
Namun, tiga hakim lainnya memutuskan untuk mengurangi hukuman terhadap terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
“Dissenting opinion ini merupakan pandangan berbeda dengan putusan mayoritas dari tiga hakim lainnya. Artinya, mereka menolak kasasi. Ini berarti, hukuman mati tetap dipertahankan. Namun, putusan yang akhirnya diambil adalah seperti yang dijelaskan tadi, dengan perbaikan menjadi hukuman penjara seumur hidup,” jelasnya.
Seluruh pertimbangan yang lebih rinci akan diungkapkan secara terperinci dan resmi setelah salinan putusan ini diterima.
“Isi pertimbangan lengkap dari putusan ini akan diumumkan saat salinan putusannya sudah diterima. Kami akan mempublikasikan secara resmi setelah kami menerima salinan resmi tersebut,” tegas Sobandi.