WahanaNews.co, Jakarta - Ribuan mahasiswa penerima beasiswa Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) mengaku pesimis dapat melanjutkan kuliah. Hal tersebut dikarenakan kepesertaanya dinyatakan tidak layak, sehingga mereka terancam putus kuliah.
"Bagaimana bisa melanjutkan kuliah, kalau kami tidak lagi menjadi peserta KJMU. Sementara biaya kuliah kami selama ini dari KJMU," ujar Zayed (21) salah seorang peserta KJMU yang kuliah di Universitas Negeri Jakarta (UNJ) dikutip dari Okezone, Rabu (6/3/2024).
Baca Juga:
Yasonna Laoly Beri Orasi Ilmiah di Wisuda Mahasiswa UNIAS: Jadikan “One of the Best”
Zayed bersama ratusan mahasiswa lainnya yang berasal dari sejumlah kampus di Indonesia tengah mendatangi kantor Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
Kedatangan ratusan mahasiswa penerima KJMU ini untuk memastikan sekaligus mempertanyakan transparansi proses penetapan ketidaklayakan peserta KJMU, yang dinilai oleh para mahasiswa hanya dilakukan sepihak dan tidak adil.
Ketidaklayakan peserta KJMU diketahui setelah para mahasiswa mengecek langsung daftar nama mereka di website P40P Jakarta. Karena tidak layak, mereka yang sebelumnya sudah menjadi peserta KJMU dengan sendirinya tidak bisa lagi mengisi form kepesertaan yang tiap semesternya memang wajib diperbarui.
Baca Juga:
Syarifudin DPRD DKI: Pemprov Harus Selektif Nonaktifkan NIK Warga Non-Domisili
"Selama ini pendaftaran ulang kepesertaan KJMU saya urus lewat pihak SMA tempat saya dulu bersekolah. Dan tidak pernah ada masalah, semua berkas persyaratannya lengkap. Tapi kali ini, setelah saya cek di website P4OP, kok dinyatakan tidak layak (menerima KJMU)," kata Zayed bingung.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta menemukan lebih dari 2.300 penerima KJMU tidak tepat sasaran. Diketahui, dari data penerima KJMU Tahap I Tahun 2023 berdasar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) per Februari 2022 ditambah per November 2022 dan per Januari 2023 yang sudah disahkan sebanyak 15.883 usia 18-30 tahun.
Terhadap data tersebut juga dilakukan uji kelayakan dan verifikasi ulang. Hasilnya sebanyak 2.337 penerima tidak layak. Indikator penerima KJMU tidak layak karena alamat tidak ditemukan sebanyak 450 penerima, anggota keluarga PNS/TNI/Polri sebanyak 59 orang, keluarga mampu 657 orang.