WahanaNews.co | Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka pendaftaran Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap I tahun 2022.
"Pemprov DKI Jakarta melalui @disdikdki telah membuka pendaftaran KJMU Tahap I Tahun 2022," tulis Dinas Pendidikan DKI Jakarta pada akun instagram resminya @disdikdki, dikutip Minggu (13/2/2022).
Baca Juga:
Jokowi Tunjuk Teguh Setyabudi, Heru Budi Lepas Jabatan Pj Gubernur DKI
Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta menuliskan, jumlah penerima KJMU Tahap II tahun 2021 kemarin sebanyak 10.912 mahasiswa.
Sebagai informasi, KJMU merupakan bantuan bagi mahasiswa yang tidak mampu secara ekonomi namun memiliki potensi akademi yang baik.
Melalui KJMU, penerima diharapkan dapat mendapatkan akses dan kesempatan belajar di perguruan tinggi.
Baca Juga:
Jakarta Lepas Status Ibu Kota, Begini Nasib Gedung Eks Pemerintah Kelak
KJMU juga diharapkan dapat meningkatkan mutu pendidikan calon atau mahasiswa hingga selesai tepat waktu, serta, memotivasi peserta didik untuk meningkatkan prestasi dan kompetitif.
Mekanisme dan timeline pendaftaran KJMU Tahap 1 Tahun 2022:
Calon penerima mendaftar ke sekolah: 14-25 Februari 2022.
Sekolah mengumumkan data calon penerima sementara yang berasal dari Data Terpadu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta: 28 Februari hingga 6 Maret 2022.
Verifikasi kelengkapan berkas calon penerima: 7-11 Maret 2022.
Data final penerima ditetapkan: 14-31 Maret 2022.
Sementara itu, besaran dana KJMU yakni: Rp 9.000.000 / semester.
Adapun besaran dana tersebut meliputi:
Biaya penyelenggaraan pendidikan adalah biaya yang dikelola oleh PTN dan PTS.
Biaya pendukung personal (bantuan biaya hidup) berupa: Biaya buku Makanan bergizi Transportasi Perlengkapan atau peralatan dan atau biaya pendukung personal lainnya