WahanaNews.co | Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis
Transaksi Keuangan (PPATK), Dian Ediana Rae, menyebut, kasus sumbangan Rp 2 triliun yang
dilakukan anak bungsu Akidi Tio, Heriyanti, mencederai integritas pejabat dan
sistem keuangan di Indonesia.
"Ini
bisa dikatakan suatu pencederaan. Ini persoalan terkait mengganggu integritas
pejabat dan integritas sistem keuangan, dalam konteks sistem keuangan di
Indonesia," ujar Dian dalam diskusi virtual, dikutip dari kanal YouTube PPATK Indonesia, Selasa
(3/8/2021).
Baca Juga:
Kapolri Copot Kapolda Sumsel
Dalam
kasus tersebut, PPATK turut turun tangan untuk menganalisis sumber dana yang
dijanjikan.
Dian
beralasan, PPATK terlibat dalam analisis karena adanya kriteria mencurigakan
dari profil penyumbang.
"Kenapa
harus turun tangan? Pertama adalah bahwa transaksi keuangan dalam jumlah besar
seperti ini, setelah kita hubungkan dengan profil si pemberi ini, adalah
inkonsistensi, yang tentu saja ada masuk kriteria mencurigakan," kata
Dian.
Baca Juga:
Kasus Akidi Tio: Didesak Copot Kapolda Sumsel, Ini Respons Polri
Selain
itu, alasan PPATK terlibat dalam analisis tersebut karena Heriyanti menjanjikan
akan menyumbangkan kekayaan terhadap pejabat negara, kendati tujuannya adalah untuk
penanganan Covid-19 di Sumatera Selatan.
Menurutnya,
sumbangan tersebut tidak akan menimbulkan polemik apabila diberikan kepada
lembaga sosial yang memang mempunyai aturan dapat menerima sumbangan.
"Tetapi, begitu
yang nerima adalah masuk kategori PEP (politically
exposed person) dalam pengertian PPATK, itu adalah kriteria pejabat negara,
dari pusat sampai ke daerah, dari berbagai level yang memang merupakan suatu person yang kita anggap sensitif, yang
harus kita klarifikasi seandainya transaksi seperti ini," terang Dian.
Dian
menegaskan bahwa menjanjikan sesuatu kepada masyarakat dalam jumlah yang sangat
besar melalui pejabat negara merupakan sesuatu hal yang tak bisa dianggap
main-main.
Menurutnya,
kasus sumbangan Rp 2 triliun tersebut sebagai kasus yang serius.
"Ini
bukan suatu hal yang bisa dianggap main-main, ini sesuatu yang serius, sesuatu
yang harus dipastikan oleh PPATK bahwa apa yang sedang terjadi ini betul-betul
sesuatu yang bisa dikatakan tidak mencurigakan," imbuh dia.
Nantinya,
hasil analisis PPATK bakal diserahkan kepada Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
"Kami
melakukan penelitian dari awal sampai sekarang, terus, dan ini sampai kita menghasilkan
hasil analisis atau hasil pemeriksaan PPATK, yang ujungnya tentu akan kita
serahkan ke pihak berwajib, dalam hal ini Kapolri," katanya.
Sebelumnya,
Direktur Intelkam Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Ratno Kuncoro, menyebutkan bahwa Heriyanti telah
ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus hoaks sumbangan Rp 2 triliun.
Namun,
hal itu dibantah oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumsel, Kombes
Pol Supriadi.
Menurut
Supriadi, anak Akidi Tio hanya diundang untuk datang ke Polda Sumsel dan
diminta menjelaskan perihal sumbangan Rp 2 triliun yang belum juga cair.
"Tidak
ada prank. Pada hari ini, Ibu
Heriyanti kita undang ke Polda. Perlu digarisbawahi, kita undang, bukan kita
tangkap. Kita undang untuk datang ke Polda, untuk memberikan klarifikasi
terkait penyerahan dana Rp 2 triliun melalui bilyet giro," kata Supriadi, saat
memberikan keterangan pers kepada wartawan, Senin (2/8/2021).
Adapun
sumbangan Rp 2 triliun itu diberikan secara simbolis oleh keluarga Akidi Tio di Mapolda
Sumatera Selatan, Senin (26/7/2021).
Acara
penyerahan dihadiri Kapolda dan Gubernur Sumatera Selatan, Herman
Deru.
Sumbangan
Rp 2 triliun itu disebutkan untuk penanganan pandemi Covid-19 di Sumatera
Selatan. [qnt]