WAHANANEWS.CO - Desakan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), terus menguat menyusul penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jabar dan Banten (Bank BJB).
Juru bicara KPK, Tessa Mahardika, menegaskan bahwa proses pemanggilan seseorang adalah sepenuhnya kewenangan penyidik.
Baca Juga:
Akhiri Era Kontroversial di Pemerintahan Trump, Elon Musk Umumkan Mundur Bertahap dari DOGE
“Saya perlu garis bawahi kembali bagi rekan-rekan. Subjek yang rekan-rekan tanyakan untuk dipanggil ini itu merupakan subjek hukum yang belum berstatus apa-apa di KPK. Bukan tersangka dan bukan juga saksi. Kenapa? Karena belum dipanggil,” ujar Tessa dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (25/4/2025).
Ia menjelaskan bahwa kapan dan siapa yang dipanggil tergantung kebutuhan penyidikan. “Jadi kalau ditanya kapan dipanggil, tentunya kita kembalikan kewenangannya kepada penyidik. Dan bila memang diperlukan, maka akan dilakukan pemanggilan setelah ada keterangan saksi maupun alat bukti lain yang memang perlu dan bisa dikonfirmasi kepada yang bersangkutan,” imbuhnya.
Meski demikian, hingga saat ini KPK belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ridwan Kamil. Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM menyarankan agar pemeriksaan terhadap RK diprioritaskan demi kejelasan perkara.
Baca Juga:
Dibagi-bagi di Parkiran Basement, Ini Jejak Uang Rp850 Juta dalam Kasus Harun Masiku
“Menurut saya KPK seharusnya justru perlu memprioritaskan pemeriksaan terhadap RK dengan cara dipanggil, agar publik tidak bertanya-tanya,” kata Peneliti Pukat UGM, Zaenur Rohman, Jumat (25/4).
Zaenur menyebut bahwa KPK telah melakukan sejumlah langkah penyelidikan, seperti penggeledahan rumah RK dan penyitaan motor gede (moge) serta mobil yang diduga terkait kasus tersebut.
“Jadi RK ini kan tokoh politik, mantan gubernur, jadi wajar jika masyarakat bertanya-tanya kok KPK sepertinya lama dalam memanggil RK,” ujarnya.