WahanaNews.co | Pada kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) di Indonesia, Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengatakan pemerintah masih mengkaji pemberian status Kejadian Luar Biasa (KLB).
Maruf mengatakan penetapan KLB tak bisa dilakukan untuk segala jenis penyakit, melainkan harus ada kriteria yang terpenuhi. Di antaranya seperti jumlah kasus hingga kematian, dan seberapa cepat penularan atau sebaran penyakit.
Baca Juga:
Gibran Bakal Rangkul Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud: Mereka Punya Visi Misi Bangun Bangsa
"Saya kira usulan itu [KLB] akan direspons oleh pemerintah dan sekarang sedang dikaji," Kata Ma'ruf dalam kunjungan kerja ke Banten sebagaimana disiarkan melalui kanal YouTube Wakil Presiden Republik Indonesia, Jumat (28/10).
Ma'ruf kemudian meminta seluruh pihak menunggu hasil kajian pemerintah dan ikut aktif memantau perkembangan kasus. Ia pun menilai, kendati status KLB belum ditetapkan pada kasus GGAPA ini, namun pemerintah menurutnya telah responsif menangani kasus ini.
Di antaranya memberikan pengobatan gratis hingga mendatangkan antidotum Fomepizole dari sejumlah negara, hingga Presiden Joko Widodo yang sudah berpesan agar seluruh pengobatan pasien GGAPA di Indonesia ditanggung oleh pemerintah alias diberlakukan secara gratis kepada pasien.
Baca Juga:
Berdebat Soal Hak Angket Pemilu, Demokrat Siap Pasang Badan
"Kemudian juga dilakukan operasi, juga sedang dikaji apa ada unsur pidananya apa tidak, dan kalau ada tentu akan ditetapkan. Termasuk apakah sudah bisa dijadikan KLB apa tidak, kita tunggu saja ya," ujar Ma'ruf.
Sejumlah pihak mulai dari epidemiolog, ahli kesehatan, hingga serikat buruh mendesak agar pemerintah menetapkan KLB pada penyakit misterius ini.
Kendati demikian, Juru Bicara Kemenkes Mohammad Syahril mengklaim respons pemerintah dalam mengatasi temuan kasus GGAPA sudah setara bahkan melebihi respons saat pemerintah menetapkan status KLB terhadap suatu penyakit.
Syahril kemudian menjelaskan alasan pihaknya belum menetapkan status KLB pada GGAPA. Menurutnya, status KLB sesuai perundang-undangan (UU) dan peraturan menteri kesehatan (Permenkes) hanya diperuntukkan untuk penyakit menular.
Sementara itu, jumlah temuan kasus GGAPA di Indonesia telah mencapai 269 orang per Rabu (26/10). Ratusan kasus itu tersebar di 27 provinsi Indonesia dengan kasus kematian ditemukan pada 157 anak. [tum]