WahanaNews.co | Isu dan kontroversi mengenai keabsahan ijazah sarjana hukum dari pengacara Razman Arif Nasution terus menyeruak ke permukaan.
Universitas Ibnu Chaldun yang mengeluarkan ijazah Razman Arif Nasution diduga tidak mempunyai badan hukum yang resmi, dan sudah pernah dilaporkan ke Polda Metro Jaya soal pemalsuan Yayasan.
Baca Juga:
FKMS Adukan Bupati Ponorogo ke Bareskrim Polri Atas Dugaan Ijazah Palsu
Rudy Kabunang, kuasa hukum dari Yayasan Pembina Pendidikan Ibnu Chaldun (YPIC) yang membawahi Universitas Ibnu Chaldun menduga Razman sudah mengetahui sejak awal yayasan yang menerbitkan ijazahnya tidak punya legalitas resmi.
"Kalau menurut saya, Razman itu sudah tau sejak awal bahwa yayasan yang menerbitkan Ijazah sarjana hukumnya itu tidak resmi, sehingga dia selalu membela mereka." ungkap Rudy kepada WahanaNews.co di Polda Metro Jaya, Rabu (27/7/22).
"Seharusnya kalau dia tidak tau, digugat dong dilaporkan dong, karena dia juga korban," lanjut Rudy
Baca Juga:
KPU Buka Suara Terkait Polemik Ijazah Palsu Cawapres Gibran
Menurut sudah jelas bahwa kliennya pihak Ibnu Chaldun (YPIC), sudah membuat laporan ke Polda terkait pemalsuan yayasan dan sudah di eksekusi.
"Pelakunya sudah dieksekusi sejak 29 November 2021 oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, dan sekarang masih menjalani masa hukuman di LP Cipinang," ujarnya Rudy
Ia menjelaskan bahwa kisruh yayasan itu sendiri berawal saat yayasan bernama Yayasan Pendidikan Universitas Ibnu Chaldun pada 1977 dalam perkembangannya berubah nama menjadi Yayasan Pendidikan Ibnu Chaldun (YPIC) yang diketuai Iqbal Salim dan Wakilnya Alfian.
Selanjutnya yayasan tak resmi itu menyelenggarakan pendidikan tinggi yang dibuat seolah-olah merupakan milik yayasan yang asli.
Imbasnya, kata dia, banyak lulusannya yang tertipu setelah mengantongi ijazah sarjana.
"Saya menyarankan Razman agar tidak berdalih dan tidak membela pihak yayasan yang menerbitkan Ijazahnya," ujar Rudy.
"Ngaku aja, semua sudah jelas kalau butuh pendampingan hubungi saya," tutur Rudy. [rin]