WAHANANEWS.CO, Jakarta - Langkah Wakil Gubernur Bangka Belitung Hellyana memasuki Gedung Bareskrim Polri pada Rabu (7/1/2026) langsung diwarnai penegasan keras bahwa dirinya tidak memiliki niat jahat dalam perkara dugaan penggunaan ijazah palsu yang kini menjeratnya sebagai tersangka.
Pernyataan itu disampaikan Hellyana saat hendak menjalani pemeriksaan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri terkait kasus tersebut.
Baca Juga:
Dugaan Ijazah Palsu Menyeret Wagub Bangka Belitung ke Status Tersangka
"Perlu saya sampaikan bahwa di sini tidak ada niat jahat. Jadi tidak ada niat jahat dan kita juga tidak mengetahui tentang hal itu," kata Hellyana di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (7/1/2026).
Ia menegaskan bahwa seluruh tahapan pencalonannya dalam berbagai kontestasi politik telah melalui proses verifikasi resmi oleh Komisi Pemilihan Umum.
“Waktu pencalonan DPRD, baik pencalonan Bupati 2018, itu sudah diverifikasi oleh KPU dan ada berita acaranya kita sudah diserahkan. Jadi terkait ini, dan perlu kami sampaikan juga tidak ada yang dirugikan dalam hal ini," ujar Hellyana.
Baca Juga:
Wagub Babel Tersangka Ijazah Palsu, Pemprov Pastikan Pemerintahan Tetap Normal Seperti Biasa
Di sisi lain, kuasa hukum Hellyana, Zainul Arifin, menjelaskan kehadiran kliennya di Bareskrim dilakukan sebagai bentuk kepatuhan terhadap undangan penyidik dalam kapasitasnya sebagai Wakil Gubernur Bangka Belitung.
Ia menyatakan tuduhan penggunaan ijazah palsu tidak berdasar karena secara faktual Hellyana benar-benar menempuh pendidikan dan menyelesaikan studi di perguruan tinggi yang dipersoalkan.
“Karena bagaimanapun juga, terkait dengan tuduhan ini perlu kami sampaikan, Ibu Hellyana secara fakta memang kuliah di universitas tersebut dan tidak ada yang namanya ijazah yang dituduhkan palsu," kata Zainul.