WAHANANEWS.CO, Jakarta - Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sudirman Said, menilai bahwa skandal korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero) merupakan pola lama yang kembali terjadi dengan melibatkan aktor-aktor baru.
"Ada seorang teman dari pemerintahan yang mengatakan bahwa ini adalah modus lama dengan pemain baru," ujar Sudirman dalam program Gaspol yang disiarkan melalui kanal YouTube Kompas.com, dikutip Senin (3/3/2025).
Baca Juga:
Sudirman Said Batal Maju Pemilihan Gubernur DKI Lewat Jalur Independen
Sudirman mengidentifikasi tiga faktor utama yang menjadi celah terjadinya korupsi di Pertamina.
Pertama, sebagai perusahaan dengan dominasi pasar utama, Pertamina sangat rentan terhadap praktik korupsi.
Kedua, besarnya volume transaksi di Pertamina menciptakan margin keuntungan yang signifikan.
Baca Juga:
Daftar Sejumlah Nama Masuk Bursa Cagub Jakarta, Terbaru Ada Sudirman Said
"Marginnya begitu besar, dan dalam kondisi yang dipenuhi praktik suap, ini bisa menjadi peluang bagi banyak pihak," ungkap Sudirman.
Ia menjelaskan bahwa keuntungan besar tersebut dapat dialokasikan untuk berbagai kepentingan, termasuk oknum-oknum yang terlibat dalam pengadaan di dalam perusahaan.
"Saya tidak menuduh, ini hanya analisis," tegasnya.
Ketiga, menurut Sudirman, faktor sikap pemerintah terhadap kasus korupsi ini juga berperan penting.
Ia meyakini bahwa kerugian negara dalam jumlah besar tidak mungkin hanya melibatkan satu pihak saja.
"Pertanyaannya, bagaimana sikap para pemegang otoritas di sekitar Pertamina? Menteri BUMN misalnya, apa sikapnya? Begitu juga dengan Menteri ESDM?" tambahnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung mengungkapkan skandal korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero), yang melibatkan Subholding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) selama periode 2018 hingga 2023.
Kasus ini menyeret sejumlah pejabat tinggi Pertamina, termasuk Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, serta Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin, bersama beberapa pejabat lainnya.
Menurut perhitungan sementara, dugaan korupsi ini menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 193,7 triliun pada tahun 2023.
Kejaksaan Agung menjelaskan bahwa PT Pertamina Patra Niaga diduga terlibat dalam praktik pengadaan bahan bakar yang tidak sesuai spesifikasi.
Dalam modus yang dijalankan, tersangka RS diduga melakukan pembelian bahan bakar dengan kualitas lebih rendah (Ron 90 atau Pertalite), tetapi mencatatnya sebagai pembelian bahan bakar dengan kualitas lebih tinggi (Ron 92 atau Pertamax).
"Setelah itu, dilakukan blending di storage atau depo untuk meningkatkan kualitas menjadi Ron 92," demikian keterangan resmi Kejaksaan Agung yang dirilis pada Selasa (25/2/2025).
[Redaktur: Rinrin Kaltarina]