"Alhamdulillah juga Bapak
Presiden sejak awal memperhatikan, karena itu juga sejak awal memberikan
dorongan agar Komnas HAM sebagai lembaga negara independen, melakukan tugas
sesuai Undang-Undang 39/1999 dalam melakukan penyelidikan, pemantauan untuk
kemudian mengambil sebuah kesimpulan tentang apa yang terjadi pada peristiwa 7
Desember 2020 yang lalu," jelasnya.
"Beliau sangat mengapresiasi
kerja keras Komnas HAM dan juga mengapresiasi kesimpulan yang dibuat Komnas HAM
dan akan memberikan arahan yang jelas kepada Kapolri untuk menindaklanjuti rekomendasi
dari Komnas HAM itu yang kami sebut sebagai proses hukum di peradilan pidana
nantinya," kata Taufan.
Baca Juga:
Habib Rizieq Shihab Singgung Nama Ahok dalam Istighosah Kubro PA 212
Sebelumnya, Komnas HAM menyatakan
tewasnya 4 orang laskar FPI merupakan pelanggaran HAM.
Dalam proses itu, ada 6 orang laskar
FPI yang tewas dalam 2 konteks yang berbeda.
"Terdapat 6 orang meninggal dunia
dalam 2 konteks peristiwa yang berbeda," kata Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam, dalam jumpa pers pada Jumat
(8/11/2020). [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.