WahanaNews.co | Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik, meluruskan kesimpulan-kesimpulan yang beredar terkait pelanggaran
HAM dalam kasus tewasnya laskar FPI pengawal Muhammad Rizieq
Shihab.
Komnas HAM menyatakan, ada pelanggaran HAM, tapi bukan pelanggaran HAM berat.
Baca Juga:
Habib Rizieq Shihab Singgung Nama Ahok dalam Istighosah Kubro PA 212
"Kami menyampaikan sebagaimana
sinyalemen di luar banyak beredar bahwa ini dikatakan, diasumsikan, sebagai
pelanggaran HAM yang berat. Kami tidak menemukan indikasi ke arah itu,"
kata Ahmad Taufan Damanik, dalam konferensi pers bersama Menko
Polhukam, Mahfud MD, Kamis (14/1/2021).
Taufan Damanik menyebut, sebuah pelanggaran HAM berat punya sejumlah indikasi yang harus
terpenuhi.
Sekali lagi dia menegaskan, kasus tewasnya laskar FPI tak terindikasi sebagai pelanggaran HAM
berat.
Baca Juga:
Bahas Normalisasi, Anies: Pembubaran FPI dan HTI Telah Diputuskan dan Disepakati
"Karena untuk disebut sebagai
pelanggaran HAM berat tentu ada indikator, ada kriteria, misalnya ada satu
perintah yang terstruktur, terkomando, dan lain-lain, termasuk juga indikator
isi, ruangan, kejadian, dan lain-lain," ucap Taufan Damanik.
"Itu tidak kita temukan, karena itu memang kami berkesimpulan ini merupakan satu
pelanggaran HAM, karena ada nyawa yang
dihilangkan," imbuh dia.
Komnas HAM merekomendasikan kasus
tewasnya laskar FPI dibawa ke peradilan pidana.
Laskar FPI ini tewas ditembak petugas
kepolisian karena terlibat bentrok.
"Untuk selanjutnya, kami rekomendasikan agar dibawa ke peradilan pidana untuk
membuktikan apa yang kita indikasikan sebagai unlawful killing," ucap Taufan Damanik.
Temuan terkait tewasnya laskar FPI ini
sudah disampaikan Komnas HAM ke Presiden Jokowi, Kamis (14/1/2021) pagi tadi.
Temuan ini, disebut
Komnas HAM, diapresiasi Jokowi.
Dalam kesimpulan Komnas HAM ini, ada
dua konteks terkait bentrok antara polisi dan laskar FPI.
Pertama, peristiwa yang terjadi di
Jalan Internasional Karawang hingga diduga mencapai Km 48 Tol Cikampek.
Komnas HAM menyebut, ada saling serang dan baku tembak antara laskar FPI dan polisi.
Dua orang laskar FPI tewas di momen
peristiwa ini.
Konteks kedua, terjadi
setelah Km 50 Tol Cikampek.
Sebanyak empat orang laskar FPI yang
masih hidup dibawa oleh polisi dan kemudian ditemukan tewas.
"Sedangkan terkait peristiwa Km
50 ke atas, terdapat empat orang yang masih hidup dalam penguasaan petugas
resmi negara yang kemudian ditemukan tewas sehingga peristiwa tersebut
merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia," kata komisioner Komnas
HAM, Choirul Anam.
Choirul Anam menyebut, tewasnya empat laskar FPI selepas Km 50 merupakan peristiwa unlawful killing.
"Penembakan sekaligus terhadap
empat orang dalam satu waktu tanpa ada upaya lain yang dilakukan untuk
menghindari semakin banyaknya jatuh korban jiwa mengindikasikan adanya tindakan
unlawful killing terhadap empat orang
anggota laskar FPI," ungkapnya. [qnt]