Pelatihan yang digelar Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Lima Puluh Kota tersebut bertujuan untuk meningkatkan kemampuan teknis penyuluh pertanian swadaya.
Utamanya untuk mempercepat peningkatan produktivitas pertanian pangan dan hortikultura, seperti tanaman padi, jagung serta sayuran.
Baca Juga:
Prabowo Tinjau Langsung Panen Padi di Merauke
Witra Porsepwandi selaku Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Lima Puluh Kota, menegaskan adopsi teknologi oleh petani telah dilakukan lewat pembelajaran di Sekolah Lapangan IPDMIP pada tanaman padi yang dimulai sejak tahun 2019 dan jagung pada tahun 2022, harus dilakukan percepatan agar menyebar merata ke semua petani di nagari.
“Untuk itu, dibutuhkan peran serta pemangku kepentingan nagari. Salah satu penggerak petani di nagari adalah penyuluh swadaya.”
"Pembangunan pertanian tidak bisa berjalan lancar apabila tidak didukung oleh peran serta penyuluh pertanian dalam memberdayakan pelaku utama dan pelaku usaha melalui penyuluhan pertanian," katanya.
Baca Juga:
Dinas Pertanian Kubu Raya Rencanakan Penanaman Padi 69.462 Ton Tahun 2024
Ditambahkannya, peran penyuluh pertanian sebagai ujung tombak dalam pemberdayaan pelaku utama dan pelaku usaha sangat menentukan keberhasilan pembangunan pertanian.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (SP3K) mengamanatkan bahwa penyuluhan dilakukan oleh penyuluh pertanian pegawai negeri sipil (PNS), penyuluh pertanian swadaya dan/atau penyuluh pertanian swasta.
Selanjutnya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani Pasal 46 mengamanatkan bahwa penyediaan penyuluh paling sedikit 1 orang penyuluh dalam 1 desa.