WahanaNews.co | Dikarenakan maraknya aksi kekerasan yang malah
berujung pada tindakan terorisme, maka Presiden RI, Joko Widodo alias Jokowi, telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor
7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan
Ekstremisme (RAN-PE) berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme.
Pertimbangan
tersebut dilatarbelakangi oleh cukup banyaknya ancaman ekstremisme berbasis kekerasan, yang dapat
mengarah pada terorisme di Indonesia.
Baca Juga:
Jokowi Dikabarkan Kritis dan Masuk RS, Ternyata Cuma Video Lama di Malioboro
Hal
tersebut tentunya telah menciptakan kondisi yang rawan, terlebih mengancam hak atas rasa aman serta
stabilitas keamanan negara.
Dasar
peraturan dikeluarkannya Perpres tersebut, sebagaimana
tercantum dalam Perpres di laman jdih.setkab.go.id yang dikutip redaksi, Minggu (17/1/2021).
Berikut ini isi dari Peraturan Presiden Nomor 7
Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan
Ekstremisme (RAN PE) berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme:
Baca Juga:
Tanpa Nama Jokowi, Tiga Kandidat Berebut Kursi Ketum PSI Via E-Voting 12–18 Juli
a. Bahwa
seiring dengan semakin meningkatnya ancaman ekstremisme berbasis kekerasan yang
mengarah pada terorisme di lndonesia, telah menciptakan kondisi
rawan yang mengancam hak atas rasa aman dan stabilitas keamanan nasional;
b. Bahwa
dalam upaya pencegahan dan penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan yang
mengarah pada terorisme, diperlukan suatu strategi komprehensif,
untuk memastikan langkah yang sistematis, terencana, dan terpadu dengan
melibatkan peran aktif seluruh pemangku kepentingan;
c. Bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Presiden tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan
Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme
Tahun 2020-2024.
Kemudian, dalam lampiran Perpres juga dijelaskan berdasarkan pertimbangan tersebut, RAN-PE akan diwujudkan melalui langkah-langkah sebagai
berikut:
1.
Koordinasi antarkementerian/lembaga (KlL) dalam rangka mencegah dan menanggulangi
Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme;
2.
Partisipasi dan sinergitas pelaksanaan program-program pencegahan dan
penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme,
yang dilakukan baik oleh K/L, masyarakat sipil, maupun mitra lainnya;
3.
Kapasitas (pembinaan kemampuan) sumber daya manusia di bidang pencegahan dan
penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme;
4.
Pengawasan, deteksi dini, dan cegah dini terhadap tindakan dan pesan
Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme;
5.
Perhatian terhadap para korban tindak pidana Terorisme dan pelindungan
infrastruktur serta objek vital (critical infrastructures) lainnya.
Kemudian, untuk sasaran Perpres tersebut secara khusus meliputi sebagai berikut:
1.
Meningkatkan koordinasi antar-kementerian/lembaga (K/L) dalam rangka mencegah
dan menanggulangi Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme
terkait program yang dituangkan dalam Pilar RAN-PE;
2.
Meningkatkan partisipasi dan sinergitas pelaksanaan program pencegahan dan
penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme,
yang dilakukan baik oleh kementerian/lembaga, pemerintah daerah, masyarakat
sipil, maupun mitra lainnya;
3.
Mengembangkan instrumen dan sistem pendataan dan pemantauan untuk mendukung
upaya-upaya pencegahan dan penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang
Mengarah pada Terorisme;
4.
Meningkatkan kapasitas aparatur dan infrastruktur secara sistematis dan
berkelanjutan, untuk mendukung program-program pencegahan dan penanggulangan
Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme;
5.
Meningkatkan kerja sama internasional, baik melalui kerja sama bilateral,
regional, maupun multilateral, dalam pencegahan dan penanggulangan Ekstremisme
Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme.
Kendati
demikian, dalam lampiran disebutkan pula adanya permasalahan, yakni perlunya optimalisasi peran pemolisian
masyarakat dalam pencegahan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada
Terorisme.
Dalam hal
ini, untuk menyikapinya melalui Perpres RAN-PE ini akan dilakukan Pelatihan pemolisian
masyarakat yang mendukung upaya pencegahan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang
mengarah pada terorisme.
Tak hanya
itu, tentunya akan ada juga sosialisasi dan promosi pemolisian masyarakat.
Hal ini
sebagai upaya pencegahan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme di Tanah Air. [dhn]