WAHANANEWS.CO, Jakarta - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melaporkan kejadian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di wilayah Provinsi Kalimantan Barat sejak 1 Januari hingga 11 Februari 2026.
Berdasarkan hasil pendataan sementara, bencana karhutla telah melanda 11 kabupaten dan 2 kota dengan total luasan terdampak mencapai kurang lebih 435,578 hektare.
Baca Juga:
Angin Kencang, Banjir, hingga Karhutla Warnai Dinamika Kebencanaan di Kalimantan
Dari total luasan tersebut, hingga Rabu (11/2/2026) pukul 10.00 WIB, seluas kurang lebih 235,331 hektare telah berhasil dipadamkan melalui upaya terpadu lintas sektor.
Sementara itu, proses pemadaman dan pendinginan masih terus dilakukan di sejumlah titik api guna mencegah munculnya kembali kobaran api serta meminimalisasi potensi perluasan area terdampak.
Upaya penanganan di lapangan berjalan optimal berkat sinergi berbagai unsur, mulai dari BPBD Provinsi Kalimantan Barat, BPBD kabupaten/kota, TNI, Polri, Manggala Agni, Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), Masyarakat Peduli Api (MPA), Dinas Kehutanan, pemadam kebakaran, Palang Merah Indonesia (PMI), hingga dukungan aktif masyarakat setempat.
Baca Juga:
BNPB dan Komisi VIII DPR RI Perkuat Kesiapsiagaan Pacitan Pascagempa Magnitudo 6,4
Kolaborasi lintas sektor ini menjadi kunci dalam mempercepat proses pengendalian kebakaran di berbagai wilayah terdampak.
Sebaran wilayah yang mengalami karhutla meliputi Kota Singkawang dan Kota Pontianak, serta Kabupaten Kubu Raya, Sambas, Mempawah, Sintang, Melawi, Kayong Utara, Ketapang, Sanggau, Bengkayang, Landak, dan Sekadau.
Rincian luasan terbakar di antaranya Kabupaten Mempawah seluas 157 hektare, Sambas 139,7 hektare, Kubu Raya 101,7 hektare, Ketapang 17,1 hektare, Kayong Utara 14,578 hektare, Sanggau 3,5 hektare, Melawi 1 hektare, serta Kota Singkawang 1 hektare.
Sementara itu, beberapa daerah lainnya masih dalam tahap pendataan dan verifikasi lebih lanjut.
Pada pembaruan data hari ini, tercatat adanya penambahan luasan terbakar sebesar 124,779 hektare.
Meski demikian, hingga saat ini tidak terdapat laporan korban jiwa akibat kejadian tersebut.
Adapun penyebab kebakaran masih dalam proses penyelidikan oleh pihak berwenang untuk memastikan faktor pemicu serta mencegah kejadian serupa terulang di kemudian hari.
Sebagai langkah percepatan penanganan, sejumlah pemerintah daerah telah menetapkan status siaga darurat karhutla.
Kabupaten Ketapang menetapkan status siaga darurat mulai 15 Januari hingga 15 April 2026. Kabupaten Kubu Raya menetapkan periode 15 Januari hingga 31 Desember 2026, Kabupaten Sambas pada 19 Januari hingga 31 April 2026, serta Kabupaten Mempawah sejak 28 Januari hingga 31 Desember 2026.
Penetapan status tersebut bertujuan memperkuat koordinasi, mobilisasi sumber daya, serta mempercepat respons penanganan di lapangan.
BNPB bersama pemerintah daerah terus mengintensifkan langkah pengendalian, baik melalui pemadaman darat, patroli terpadu, maupun koordinasi dukungan udara.
Untuk lebih mengoptimalkan operasi penanganan karhutla, BNPB akan mengerahkan dukungan penanganan udara berupa water bombing, patroli udara, termasuk penggunaan pesawat nirawak (drone) untuk pemantauan serta pendataan titik api secara lebih akurat dan real time.
Selain itu, dukungan peralatan juga disiapkan guna memperkuat kapasitas desa dan Masyarakat Peduli Api (MPA), serta BPBD setempat.
Bantuan berupa mesin pompa dan selang tambahan akan didistribusikan untuk mempercepat proses pemadaman di lapangan, khususnya di wilayah yang sulit dijangkau.
BNPB mengimbau seluruh masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, tidak membuka lahan dengan cara membakar, serta segera melaporkan apabila menemukan potensi kebakaran kepada aparat atau instansi berwenang.
Partisipasi aktif masyarakat dinilai sangat penting dalam upaya pencegahan dan pengendalian karhutla di Kalimantan Barat.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]