WAHANANEWS.CO, Jakarta - Badan Penyelenggara (BP) Haji menyoroti pentingnya penyusunan regulasi terkait pelaksanaan haji non-kuota melalui jalur furoda atau mujamalah.
Kepala BP Haji, Muhammad Irfan Yusuf, mengungkapkan bahwa pihaknya telah berdiskusi panjang dengan DPR untuk merespons dinamika kebijakan yang diberlakukan oleh Kerajaan Arab Saudi.
Baca Juga:
YLKI Desak Pemerintah Pastikan Refund Jemaah Haji Furoda
"Sehingga kita harus menyesuaikan termasuk berkaitan dengan furoda atau mujamalah, kita upayakan bisa diantisipasi," kata Gus Irfan, Kamis (5/6/2025).
Meski haji furoda bukan bagian dari tanggung jawab langsung pemerintah Indonesia, Gus Irfan menekankan bahwa negara tetap berkewajiban melindungi seluruh warganya.
Menurutnya, pemerintah perlu memastikan jemaah haji asal Indonesia dapat menunaikan ibadah dengan aman dan nyaman.
Baca Juga:
Visa Haji Furoda Diblokir Saudi, YLKI Tuntut Refund Penuh untuk Jamaah
"Mengenai bagaimana bentuk aturannya, mungkin teman-teman yang di DPR yang lebih paham tentang hal ini, kita hanya menjalankan apa yang ada amanat UU nantinya," ujarnya.
Belakangan ini, pelaksanaan haji furoda tahun 2025 menjadi sorotan karena banyak calon jemaah gagal berangkat.
Haji furoda sendiri merupakan jalur ibadah haji yang tidak termasuk dalam kuota resmi yang diberikan Arab Saudi kepada pemerintah Indonesia.
Tidak seperti haji reguler dan haji plus, haji furoda menggunakan visa mujamalah atau undangan khusus yang diterbitkan langsung oleh otoritas Arab Saudi.
Namun tahun ini, visa tersebut tidak diterbitkan sehingga sejumlah jemaah gagal berangkat meskipun telah membayar biaya tinggi.
YLKI Desak Pemerintah Kawal Pengembalian Dana
Terkait persoalan ini, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta pemerintah mengambil langkah konkret menyusul gagalnya keberangkatan jemaah furoda karena tidak diterbitkannya visa oleh otoritas Arab Saudi.
Ketua YLKI, Niti Emiliana, menyatakan bahwa banyak konsumen mengalami kerugian karena telah membayar biaya haji furoda, namun akhirnya batal berangkat.
"Pemerintah diminta memastikan agar jamaah furoda yang batal berangkat tetap memperoleh pengembalian dana secara adil, wajar, dan transparan," ujar Niti di Jakarta, Minggu (1/6/2025).
YLKI menyampaikan lima poin penting kepada pemerintah. Pertama, agar pengawasan terhadap proses refund diperketat dan ada kepastian waktu pengembalian dana agar konsumen tidak semakin dirugikan.
Kedua, mereka meminta agar penjualan program haji furoda dihentikan oleh agen-agen yang masih menawarkannya serta memperingatkan potensi penipuan terhadap calon jemaah.
Ketiga, YLKI membuka layanan pengaduan bagi jemaah furoda yang merasa dirugikan. Pengaduan bisa disampaikan ke Jl Pancoran Barat VII No.1, Duren Tiga, Jakarta Selatan, atau melalui email di [email protected].
"YLKI menegaskan bahwa pengaduan konsumen penting untuk bahan evaluasi penyelenggaraan ibadah haji ke depan," kata Niti.
Keempat, YLKI akan bersurat kepada pemerintah agar dilakukan pendataan menyeluruh terhadap calon jemaah furoda yang gagal berangkat dan mengawal proses refund agar berjalan sesuai hak-hak mereka.
Kelima, secara menyeluruh, YLKI mendorong agar Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) turut serta dalam pengawasan agar praktik bisnis dalam penyelenggaraan haji tidak mengandung unsur persaingan tidak sehat.
"YLKI menegaskan bahwa perlindungan konsumen dalam konteks penyelenggaraan haji adalah bagian dari tanggung jawab negara yang tidak bisa diabaikan," tutup Niti.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]